Kemenag Minta Pansus Buktikan Tuduhan Korupsi Kuota Haji
Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi.
Luluk mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus.
KemenagMinta Pansus Buktikan Tuduhan Korupsi Kuota Haji
- Kepala KUH: Alokasi Kuota Haji Tambahan sudah Melalui Kajian
- Pansus Angket DPR Temukan Indikasi Korupsi Haji, Modusnya Alihkan Kuota Regular ke Khusus
- Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
- Soal Penyelenggaraan Haji, Pengamat Kritik Soal Tenda di Mina Kelebihan Kapasitas
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk membuktikan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Kemenag soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Dibuktikan saja," ujar Hilman Latief di Jakarta, Senin (15/7).
Sebelumnya Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," kata Luluk beberapa waktu lalu.
Luluk mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji. Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi. Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.
Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.
"Dalam MoU antar menterinya (Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi), angkanya memang segitu. Kan kita gak boleh jual-jual sembarangan," kata Hilman.
Hilman mengatakan Kemenag tidak bisa memutuskan soal pembagian kuota jika tidak ada rumusan dari Kementerian Haji Saudi yang diturunkan lewat dokumen.
Ketika dokumen dari Kementerian Haji Saudi turun, kata dia, maka Kemenag baru bisa memproses soal pembagian alokasi kuota haji tambahan. "Dari sana dokumennya barulah kita proses, kalau gak ada itu, enggak bisa kita proses," kata dia.
Hilman juga menegaskan Kementerian Agama siap akan membawa dokumen dan data-data yang diperlukan saat rapat Pansus Haji dimulai.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, menanggapi perihal disepakatinya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag Yaqut.
Saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji, kata dia, apalagi kini tengah memasuki fase pemulangan jamaah. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.
"Saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Karena operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," kata Menag Yaqut.