Kemenag: Sistem Informasi SIHALAL Bantu Percepat Layanan Sertifikasi Halal
Sesuai amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Aturan tersebut mengatur bahwa durasi pelaksanaan sertifikasi halal dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, mengatakan penggunaan teknologi dalam bentuk sistem informasi SIHALAL akan membantu upaya percepatan layanan sertifikasi halal. Dia menjelaskan, layanan tersebut mewujudkan kemudahan dan akuntabel.
"Penerapan sistem informasi dalam layanan sertifikasi halal tentu akan membantu mewujudkan akses layanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih aman, dan lebih akuntabel," katanya dikutip dalam keterangan pers, Senin (26/4).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia mengatakan, sudah seharusnya BPJPH sebagai lembaga penyelenggara layanan publik untuk terus menyempurnakan layanan sertifikasi halal yang dilaksanakannya. Terlebih, kata dia, sesuai amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Aturan tersebut mengatur bahwa durasi pelaksanaan sertifikasi halal dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.
"Layanan sertifikasi halal juga harus menjangkau para pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan layanan kita juga diakses oleh pelaku usaha di mancanegara. Karenanya, penerapan aplikasi layanan merupakan sebuah keniscayaan saat ini," bebernya.
Dia menjelaskan, saat ini BPJPH telah menerapkan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. Sistem Informasi berbasis web tersebut dapat diakses melalui desktop, personal computer, handphone dan sebagainya sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.
Kemudian dia juga menjelaskan implementasi sistem aplikasi harus berimplikasi meningkatnya kualitas layanan, sehingga kepuasan pelaku usaha atau masyarakat sebagai penerima layanan juga meningkat.
"Dampak positif lainnya adalah meningkatnya jumlah sertifikat halal yang merupakan indikator penguatan ekosistem halal kita," ungkapnya.
Baca juga:
BPJPH Kolaborasi dengan Kemendag untuk Dorong Ekspor Produk Halal
Siap Jadi Produsen Produk Halal Terbesar di Dunia, Ini Kabar Terbaru KIH Jatim
CEK FAKTA: Disinformasi Pasal 14 Tentang Jaminan Produk Halal Sudah Dihapus
Serahkan Sertifikasi Halal, Kemenag Minta Masyarakat Tak Ragu Kesucian Vaksin Sinovac
MUI Terbitkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac
MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal, BPJPH Jelaskan Alur Sertifikasi Halalnya