Kemenaker bentuk tim reaksi cepat tangani masalah TKI di luar negeri
Kemenaker bentuk tim reaksi cepat tangani masalah TKI di luar negeri. Dalam menangani masalah ketenaga kerjaan di luar negeri, tim ini akan bekerja secara menyeluruh.
Kementerian Ketenagakerjaan membentuk tim task force atau gugus tugas. Tim tersebut nantinya akan mengatasi sekelumit permasalahan yang sering diterima TKI di luar negeri.
"Pembentukan task force adalah instruksi Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam merespon dan menyelesaikan masalah terkait nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara cepat," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemnaker, R. Soes Hindharno, Selasa (28/2).
Hindharno menjelaskan tim task force terdiri dari unsur Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Biro Hukum Kemnaker, Biro humas Kemnaker, 13 Atase Ketenagakerjaan serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. "Tim ini dalam pengawasan langsung Menaker," tutur Soes.
Pembentukan tim task force fokus untuk mempercepat kerja-kerja advokasi terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang selama ini telah dilakukan Kemnaker.
Dalam menangani masalah ketenaga kerjaan di luar negeri, tim ini akan bekerja secara menyeluruh. Ketika memberikan advokasi tenaga kerja yang tersandung kasus hukum di luar negeri misalnya, tim bertugas mengetahui kronologi, mengupayakan bantuan hukum, memulangkan atau langkah-langkah advokasi lainya.
"Tentu dalam melaksanakan tugasnya tim akan berkoordinasi dengan kementrian dan lembaga lainnya," tandas Soes.