Kemendagri masih kaji sanksi Pemprov DKI belum serahkan APBD
Sejatinya RAPBD 2015 sudah harus diserahkan Pemprov DKI pada 31 Desember 2014 pada Kemendagri.
Kemendagri masih mengkaji penjatuhan sanksi bagi DKI Jakarta yang belum juga menyerahkan RAPBD 2015. Sejatinya RAPBD 2015 sudah diserahkan pada 31 Desember 2014 ke Kemendagri.
Dirjen Keuangan Darah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengaku masih meneliti lebih dalam terkait apa yang terjadi antara Pemprov DKI dan DPRD. "Masih kami kaji, rumuskan dan evaluasi," katanya di Bandung, Kamis (8/1).
Pemerintah pusat menurut dia bisa saja memberi sanksi administrasi dan pembinaan khusus diatur dalam UU 23/2014 yang diterjemahkan dalam peraturan pemerintah. Namun hingga saat ini pihaknya mendesak agar DKI segera menyerahkan RAPBD 2015.
Dia menambahkan, akan tetap mengikuti proses hingga merumuskan sanksi atau pembinaan khusus yang akan diberikan pada DKI. "Akan kita lihat nanti," katanya.
Perlambatan RAPBD 2015 di DKI untuk sementara berdampak pada tidak akan dicairkannya gaji Gubernur dan DPRD DKI hingga enam bulan ke depan. "Sementara ini belum dibayarkan," ujarnya.
Menurutnya pencairan tergantung persoalan dan sanksi apa yang akan menimpa DKI karena perlambatan pengesahan.