Kemendagri minta masyarakat laporkan Plt kepala daerah yang tak netral selama Pilkada
Kemendagri tak segan menindak pegawai negeri sipil yang ikut campur dalam proses pemilihan. "Saya kira dengan dukungan dan bantuan media silakan dapat dilaporkan. Kami adalah orang pertama yang akan melakukan tindakan apabila ada pejabat Plt yang adanya keberpihakan dan tidak netral," kata Sumarsono.
Kementerian Dalam Negeri siap mengawasi ketat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 nanti. Terutama bagi Pelaksana tugas atau Plt dari unsur ASN yang menggantikan posisi sementara posisi calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada.
"Netralitas penyelenggaraan negara, netralitas pejabat, netralitas pelaksana tugas, pejabat sementara itu memang menjadi syarat mutlak dan harus diperhatikan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di aula gedung C Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Kemendagri mempersilakan masyarakat melapor ke pihak terkait bila ada ASN yang tidak profesional. Kemendagri tak segan menindak pegawai negeri sipil yang ikut campur dalam proses pemilihan.
"Saya kira dengan dukungan dan bantuan media silakan dapat dilaporkan. Kami adalah orang pertama yang akan melakukan tindakan apabila ada pejabat Plt yang adanya keberpihakan dan tidak netral," kata Sumarsono.
Sementara saat ini, kata Soni panggilan akrabnya, dari pantauan pihaknya unsur ASN yang banyak maju terdapat di daerah Sulawesi Utara. Sejumlah Sekretaris Daerah ikut meramaikan pesta demokrasi itu.
"Hari ini kan baru kita pantau, bisa diketahui jelas yang termonitor saja misalnya contoh konkretnya saja di Sulawesi Utara itu jelas, Sitaro, Minahasa, itu semua adalah pejabat eselon II di Sulawesi Utara. Belum lagi sejumlah Sekda yang mencalonkan," kata Soni.
"Kemudian Sekda yang baru bikin pernyataan di umum kami mengundurkan diri. Kita gak perlu pernyataan di depan umum tapi tertulis dia bersedia mengundurkan diri dan memproses pengunduran dirinya," sambungnya.
Lebih lanjut, dia belum bisa menyebutkan jumlah ASN yang maju. Namun, dirinya melihat fenomena pada Pilkada serentak kali ini lebih banyak dari pilkada sebelumnya.
Kemudian, pada awal musim Pilkada sebelumnya juga belum terlihat ASN yang mencalonkan. Saat ini, mulai terasa di sejumlah tempat bukan hanya aparatur sipil negara, melainkan dari unsur kepolisian dan TNI juga mencalonkan.
"Jadi saya kira ini fenomena yang tahap ketiga diwarnai oleh para aparat pemerintah terutama PNS yang saya lihat mulai banyak. Nanti saya berikan data nya menyusul apabila ada data konkretnya," ucapnya.
Proses pengunduran ASN sendiri, kata dia, memakan waktu cukup lama. Sebab harus melewati tahapan birokrasi terkait misalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, bagi para ASN yang ingin maju, imbuhnya, cukup dengan membuat surat yang menyatakan ingin berhenti.
"Kalau kita sampai ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) segala informasinya cukup lama. Jadi tidak harus menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dari BKN. Saya kira tidak harus," tuturnya.
Untuk itu, tambah Soni, para ASN yang berniat maju cukup mengajukan pengunduran diri kepada pihaknya dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum.
"Saya kira nanti akan kita berikan keterangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang penting ada pernyataan bahwa telah kami terima pendaftarannya, registrasi telah mengundurkan diri. Jadi sejak diterima oleh BKN itu dianggap sebagai pengunduran diri," tutupnya.
Baca juga:
Sumarsono sebut tak akan ada calon jadi tersangka selama Pilkada 2018
Gelar rakor pelaksanaan pilkada, Kemendagri singgung PNS mau nyalon segera mundur
Jamin keamanan investasi, pengusaha harap tak ada kegaduhan di tahun politik 2018
Menteri Enggar sebut tahun politik 2018 berdampak positif bagi perdagangan RI
Mabes Polri tegaskan 3 jenderal yang ikut Pilkada belum mengundurkan diri
Hari pertama pendaftaran, 3 Paslon Pilwalkot Palembang belum ada mendaftar ke KPUD
Cegah kriminalisasi selama Pilkada, Polri ajak kejaksaan dan KPK buat MoU