Kemendagri: PPKM Level 3, Jemaah Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen
Walaupun begitu, Safrizal mengimbau agar daerah yang menerapkan level 3 agar melakukan ibadah di rumah masing-masing. Berbarengan dengan mengacu pada aturan Kementerian Agama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Provinsi Jawa-Bali. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menjelaskan dalam aturan tersebut juga terjadi pelonggaran. Diantaranya kapasitas operasional fasilitas umum. Mulai dari pengaturan tempat ibadah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
"Pada level 3 maksimal kapasitas jemaah maksimal 50 persen, level 2 maksimal 75 persen dan level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen,” katanya dalam pesan singkat, Selasa (12/4).
Walaupun begitu, dia mengimbau agar daerah yang menerapkan level 3 agar melakukan ibadah di rumah masing-masing. Berbarengan dengan mengacu pada aturan Kementerian Agama.
"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," ujarnya.
Sementara itu untuk penerapan PPKM kali ini penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3 cukup signifikan. Sebelumnya ada 110 daerah kini jadi 43 daerah.
"Sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah," pungkasnya.
(mdk/fik)