Kemendagri Sebut 300 Teguran Diberikan kepada Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sudah ada 300 teguran disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye Pilkada.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sudah ada 300 teguran disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye Pilkada.
"Setelah itu terpantau surat teguran diberikan Bawaslu kepada pasangan calon sudah ada 300 teguran diberikan kepada pasangan calon di tiap daerah. Kalau 270 daerah rata-rata satu daerah satu kira-kira," kata Safrizal dalam diskusi, Sabtu (21/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Safrizal mengatakan kampanye tatap muka dibatasi maksimal 50 orang. Biasanya, kata dia, kampanye langsung dibubarkan ketika massa melebihi batas.
"Jadi kebanyakan langsung dibubarkan misal pelaksanaan kampanye tiba-tiba aturan 50 tiba-tiba hadir 200, langsung dibubarkan jadi sebelum sempat berkumpul ramai," kata Safrizal.
Menurut Safrizal, termonitor sampai 19 November kemarin tidak ada klaster Covid-19 akibat tahapan Pilkada 2020. Zona merah pun menurun dari 47 menjadi 17 sampai 17 November kemarin.
"Sampai 19 November kita monitor tidak ada klaster baru ditemukan akibat pilkada," kata Safrizal.
Dia mengklaim, kerumunan di Pilkada berhasil diminimalisir. Sebab, konser hingga pertunjukan olahraga dan sebagai yang sebelumnya diperbolehkan, dalam Pilkada di tengah pandemi ini dilarang.
"Kita enggak pernah dengar sekarang ada kampanye Pilkada ada dangdutan. Jadi artis dangdut komplain ini kok Pilkada enggak ramai," ucap Safrizal.
Baca juga:
Pelanggaran Prokes Hanya 2 Persen, KPU Pastikan Pilkada Aman dari Covid-19
Paslon Nurazizah-Ruhama Yakin Banyak Peluang Menang Pilkada Tangsel
Dukungan Paslon di Pilkada Tangsel Bakal Tergerus Jika Isu Negatif Tidak Ditepis
Survei RSRC: Elektabilitas Azizah-Ruhama & Muhamad-Rahayu Meroket, Petahana Tertinggi
KPU Masih Proses Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Cabup Kukar Edi Damansyah
KPU Denpasar Akui Belum Ada Juknis Pencoblosan Pilkada untuk Pasien Isolasi Mandiri