Ada PP, kepala daerah diimbau tak perlu ragu cairkan THR dan gaji 13
Sebab, PP yang mengatur THR dan gaji 13 telah diubah dan telah dikeluarkan.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafruddin, mengatakan, kepala daerah tak perlu takut untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun komponen penghitungannya berbeda dari tahun lalu.
Diketahui, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR dan gaji ke 13 sedikit diubah.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Diawal hanya berupa gaji pokok, kini ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan untuk Gubernur, Wakil Gubernur dan pimpinan serta anggota DPRD. Sedangkan untuk PNS ditambah lagi dengan komponen tunjangan kinerja.
"Jadi Kepala Daerah tidak perlu takut, karena sudah dikeluarkan PP Nomor 18 dan PP Nomor 19 ini," ucap Syafruddin di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/6).
Untuk membantu menterjemahkan itu, masih kata dia, Mendagri telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Namun, dirinya meminta jangan ada yang salah kaprah.
"Jadi dasarnya mengeluarkan itu (THR dan gaji ke 13) bukan Surat Menteri. Jadi ada yang salah kaprah, seolah-olah adanya Surat Menteri, daerah menjadi sulit untuk menyiapkan anggaran. Ini kan perintah PP. Surat Menteri hanya memandu bagaimana mengimplementasikan PP Nomor 18 dan 19 itu," jelas Syafruddin.
Dia memahami adanya opini yang menyebutkan aturan ini bisa membuat Kepala Daerah akan terlibat masalah. Namun, Syafruddin mengingatkan THR dan gaji ke 13 itu adalah masuk dalam belanja pegawai yang disebut belanja mengikat.
"Ini saya memahami. Memang aturan di keuangan sangat teknis. Norma keuangan itu sangat teknis. Jadi kalau orang tidak paham, pasti akan salah menafsirkan. Ketika kita bicara soal THR dan Gaji ke 13, tolong diingat itu masuk belanja pegawai. Ketika kita bicara jenis belanja pegawai pasti itu namanya belanja mengikat, yang adalah harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup," ujarnya.
Cara agar kepala daerah cairkan THR
Syafruddin mengatakan, pihaknya mempunyai cara agar Kepala Daerah bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk PNS. Jangan sampai dengan alasan tidak menganggarkan, tidak menyediakan itu.
"Bagi daerah jika anggaran tidak cukup tersedia, itu artinya ada anggaran tapi tidak cukup untuk kebutuhan tadi, maka dapat menggunakan belanja tak terduga, kalau tidak cukup, boleh menjadwalkan ulang kegiatan artinya terhadap kegiatan kurang prioritas itu bisa dipending dulu. Mungkin dilaksanakan di perubahan (APBD-P) atau bulan berikutnya. Boleh menggunakan uang kas yang tersedia yang belum ada mereknya, akibat penghematan belanja," ucap Syafruddin.
Lewat hal tersebut, dia memastikan jika mengeluarkan THR dan gaji ke 13 belum dianggarkan tak akan dipandang melanggar hukum.
"Saya rasa tidak. Kami pastikan di dalam norma keuangan daerah pengeluaran itu ada landasan hukum. Nah PP ini (PP Nomor 18 dan 19 tahun 2018) sebagai dasar hukum bagi daerah mengeluarkan THR dan gaji ke 13," jelas Syafruddin.
Dia pun menjelaskan, sampai sekarang belum ada daerah yang bermasalah. Terlebih sudah ada beberapa tahun lalu sudah ada yang menggambarkan soal THR dan gaji ke 13.
"Sejauh ini belum ada surat dari daerah belum ada yang misalnya kesulitan atau minta penjelasan. Memang ada yang baru dalam 2018, yaitu menghitung komponen ada tunjangan kinerja" ungkap Syafruddin.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya menerbitkan surat edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, sebagai bentuk limitasi.
"Makanya keluar begini (surat edaran Mendagri) untuk memberikan limitasi. Prinsip diluar ini artinya salah. Ini bukan kebijakan Menteri. Ini hanya menerjemahkan dan menajamkan daripada PP, jelas Syafruddin.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemprov Jabar: Rp 100 miliar untuk THR PNS siap ditransfer minggu ini
THR PNS tahun ini lebih besar, pemerintah jamin kas daerah cukup
THR dan gaji ke-13 PNS diharap bisa genjot penjualan ritel tahun ini
Sri Mulyani: Penganggaran THR untuk PNS sudah dibahas dari 2017 lalu
DPR dan pemerintah gelar rapat bahas nasib honorer K-2