Kemendagri Ungkap Alasan Terhambatnya Revisi PP Pengawasan Internal
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan merevisi PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai upaya penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan merevisi PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai upaya penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Janji tersebut sempat dilontarkan pada pertengahan 2018. Namun hingga kini revisi tersebut belum juga dirampungkan. Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pun mengungkap alasan terhambatnya revisi PP 18 tahun 2016.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Ya karena kalau merevisi satu aturan ternyata ada beberapa hal yang harus direvisi lagi, ini kan harus dilakukan secara bersamaan, jangan sampai revisi itu, ini direvisi muncul revisi baru lagi dalam bidang yang lain," ujar dia di Kantornya, Sabtu (13/7/2019).
Keputusan untuk merevisi PP 18 tahun 2016 ini sempat dilontarkan Kemendagri saat bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Revisi dilakukan lantaran masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus di lembaga antirasuah. Hadi Prabowo menyatakan, revisi PP 18 tahun 2016 ini masih terus dibahas di lembaganya.
"Masih dalam proses, itu sudah ada, tinggal di tanda tangani Pak Presiden, dan itu untuk penguatan APIP terkait prosedur dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban APIP kabupaten pada provinsi, provinsi kepada Irjen melalui kementerian, ini sekaligus menunggu dengan revisi yang lainnya," kata Budi.
Terkait dengan masih adanya kepala daerah yang terjerumus dalam kasus dugaan korupsi, Hadi Prabowo mengatakan bahwa upaya pencegahan sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja memang masih ada beberapa oknum yang nakal.
"Pencegahan terus dilakukan, termasuk integritas masing-masing, ya kita tahu ada hal yang dilarang namun kalau kita tetap bandel dalam penyalahgunaan ini kan di luar kemampuan kita semua," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemendagri Angkat Isdianto Sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau
Belum Teken SKT, Kemendagri Beberkan Pertimbangan Perpanjangan Izin FPI
Kemendagri Kembalikan Berkas FPI, Banyak yang Belum Lengkap
Kemendagri Soal OTT Gubernur Kepri: Jika Ditahan, Plt Langsung Wagub
Mendagri Sebut Anies Sudah Izin untuk Pergi ke Kolombia