Kemendes PDTT Terbitkan Surat Edaran Tangkal Virus Corona di Desa
Katanya, ada dua poin yang menjadi pokok dalam surat edaran tersebut. Pertama, bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai dan kedua adalah mengenai penanganan dan juga pencegahan.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 diberbagai pedesaan. Dalam surat tersebut berisi soal Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Surat edaran ini pun atas kebijakan bagian dari instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Jadi keluar kebijakan Kemendes yaitu Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 maret 2020 yaitu tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa," ujar Eko di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Katanya, ada dua poin yang menjadi pokok dalam surat edaran tersebut. Pertama, bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai dan kedua adalah mengenai penanganan dan juga pencegahan.
"Karena ada bagian dari masyarakat menikmati apa yang dilakukan oleh desa dan masyarakatnya yaitu tentang jaring pengaman sosial, di mana kita perkuat dari sisi masyarakat maka melalui padat karya tunai. Sementara itu, poin kedua adalah mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19," jelas Eko.
Menurutnya dua hal tersebut sangat penting karena perlu ada perubahan yang ada di dana desa guna memberantas virus ini.
"Di desa harus ada hand sanitizer cuci tangan dengan sabun, lalu beberapa hal lainnya bagaimana pencegahan itu," katanya.
Baca juga:
Bagikan Sembako ke Warga, Ini Potret Via Vallen Naik Motor Sampai ke Gang-Gang Sempit
Ada Kebijakan Kerja dari Rumah, Jumlah Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Menurun
Jokowi: Lebih Dari 202 Negara Menghadapi Covid-19 Seperti Indonesia
Ini Bahaya Berjemur Matahari & Bilik Disinfektan, Tak Direkomendasikan oleh Ahli
Mabes Polri Benarkan 7 Siswa Setukpa di Sukabumi Berstatus ODP
Pemberontak Kolombia Umumkan Gencatan Senjata Selama Pandemi Corona