Kemendikbud: Orangtua Bebas Memilih Seragam Untuk Anaknya Sekolah
"Memberikan kebebasan orangtua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Jumeri pada Bincang Sore yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Kamis (11/2).
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah. SKB itu melarang pemerintah daerah (Pemda) ataupun sekolah untuk membuat aturan seragam agama tertentu di lingkungan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud, Jumeri mengatakan, kendati demikian, orangtua diberi kebebasan untuk menentukan seragam anak-anaknya. Termasuk seragam sesuai tuntunan agama. Jadi penggunaan seragam agama sifatnya bukan lagi paksaan, melainkan bergantung pada kehendak sang anak atau orangtua.
-
Siapa yang terlibat dalam perombakan kurikulum sekolah kedinasan Kemenhub? Staf Khusus Menteri Perhubungan, Prof Wihana Kirana Jaya mengatakan, kurikulum baru nantinya akan membuat siswa lebih sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun edukasi? Pantun edukasi dapat menjadi sebuah nasihat berharga baik anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
-
Bagaimana Ki Hadjar Dewantara menunjukkan semangatnya dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia? Sosok yang akrab dijuluki Bapak Pendidikan Nasional itu bekerja keras memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia di tengah penjajahan pada masa itu.
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Memberikan kebebasan orangtua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Jumeri pada Bincang Sore yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Kamis (11/2).
Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik. Meskipun demikian, ia menjelaskan tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik.
Sementara itu, terkait dengan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun pesantren, Jumeri mengatakan, SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama. Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.
SKB Tiga Menteri lanjut Jumeri, justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.
“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” tegas Jumeri.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman, menjelaskan, terbitnya SKB Tiga Menteri itu juga akan disertai pemantauan implementasi di lapangan. Menurutnya, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan.
“Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini,” tutur dia.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR Pertanyakan Pengawasan Kemendikbud Terkait Buku Ajar Muat Link Porno
Kemendikbud: Perlu Tata Kelola Setelah Pantun Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya
17 Sekolah di Mukomuko Mulai Belajar Tatap Muka
Kemendikbud Resmi Meluncurkan Program Kampus Mengajar
Definisi Perempuan di KBBI Diprotes, Ini Penjelasan Badan Bahasa Kemendikbud