Kemenhub Ancam Cabut Izin Operasi 36 Bus Antarkota Pelanggar PPKM Darurat
Pelanggaran tercatat oleh 36 bus pelanggar tersebut, pertama bus terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan alat bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) 36 bus melanggar aturan PPKM Daruat. 36 bus antarkota itu sebelum terjaring dalam razia penerapan PPKM Darurat dalam tiga hari terakhir dilakukan tim gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Darat Provinsi DKI Jakarta.
"Sepertinya akan ada sanksi pencabutan juga nanti," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marta Hadisarwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (17/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Marta mengatakan, pemberian sanksi mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Marta merinci, pelanggaran tercatat oleh 36 bus pelanggar tersebut, pertama bus terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan alat bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
Kemudian, bus yang memiliki izin penyelenggara namun tidak memiliki kartu pengawasan. Akibatnya, pihak berwenang berhak memberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan. Terakhir, bus pariwisata yang membawa penumpang antarkota dan antarprovinsi tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan.
"Jadi kita tinjau kembali (dari dugaa tiga pelanggaran dilakukan) 36 bus tersebut dari masing-masing perusahaannya," Marta menandasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Puluhan bus itu diamankan dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Ada 36 bus antarkota yang sudah berhasil diamankan gabungan bersama dari teman-teman Dit Lantas Polda Metro Jaya dan juga dari Perhubungan Darat. (Pelanggaran) 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7).
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, puluhan bus yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi selama tiga hari
"Dalam 3 hari kemarin kami melaksanakan operasi khusus di sela-sela kegiatan penyekatan. Kami mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaran. Kepada 36 bus tadi kita tilang dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," jelas Sambodo.
"Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas. Kemudian dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas, tapi juga pelanggaran prokes," sambungnya.
Sambodo menjelaskan, selama diterapkannya kebijakan PPKM Darurat, adanya beberapa aturan yang mengatur tentang perjalanan dalam negeri. "Pertama Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021," jelasnya.
Dalam aturan itu, papar Sambodo, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri khususnya, yang menggunakan angkutan umum, wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan.
"Pertama adalah kartu vaksin minimal kartu vaksin pertama, kedua adalah swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau PCR sampel diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam dan rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ternyata di lapangan banyak bus-bus ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," paparnya.
Ketentuan itu harus diterapkan di tiga terminal yang dibenarkan untuk menaikturunkan penumpang di Jakarta, yaitu Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
"Penumpang yang naik akan diperiksa, apakah kelengkapan dokumen lengkap atau tidak," ucapnya.
"Bus ini tidak berangkat dari terminal itu, berangkat di terminal bayangan, seperti Pondok Pinang, Rawa bebek, Krendeng, dan sebagainya, sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen, dan sebagainya," imbuhnya.
Menurutnya, pelanggaran yang mereka lakukan berpotensi menimbulkan penularan. Tak hanya menularkan terhadap sesama penumpang bus, melainkan juga berpotensi menularkan ke daerah tujuan.
"Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya. Dari sisi lalin, mereka melanggar, karena seharusnya setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya, dari terminal mana ke terminal mana, yang dicantumkan dalam kartu pengawasan," ungkapnya.
"Mereka tidak nyampe ke terminal tersebut, sehingga kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelanggaran trayek," tambahnya.
Penumpang Disuntik Vaksin
Para penumpang yang berada di dalam bus yang diamankan langsung dibawa ke tiga terminal yang sudah ditentukan pemerintah. Dari 36 bus terdapat kurang lebih 900 penumpang.
"Penumpang kita bawa ke 3 terminal resmi, di terminal itu kami siapkan ada vaksinasi gratis, mobil vaksinasi keliling, Ditlantas bermain di terminal. Masyarakat yang bepergian kemudian harus berangkat dari terminal-terminal resmi, sehingga kemudian bisa dipantau apakah yang bersangkutan punya kartu vaksin, minimal punya rapid antigen, atau tes PCR," jelasnya.
Sopir Diberi Sembako
Meski telah memberi sanksi tilang, para sopir bus yang diamankan mendapat bantuan sembako. Sementara itu, sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan bus, akan dijatuhkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Tentu ini juga berdampak pada para sopir dan kenek, oleh sebab itu para sopir dan kenek setelah ini kita akan bagikan sembako, sambil menunggu masa sidang tilang. Karena rata-rata mereka tidak kembali, tapi nungguin busnya, mungkin ada yang bisa pulang sampai nanti nunggu masa sidang tilang," tutupnya.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri Sandiaga Gandeng Pemda Percepat Validasi dan Verifikasi Penerima Dana Hibah
Tanam Melon di Halaman, Petani Muda Ini Raup Untung Berlipat di Masa PPKM Darurat
Pemerintah Diingatkan Potensi Covid-19 Tak Terkendali Jika PPKM Darurat Tak Efektif
PPKM Darurat Diperpanjang Koreksi Pertumbuhan Ekonomi Bisa Lebih Dalam
Menparekraf Sandiaga Siapkan Langkah Antisipasi PPKM Darurat Diperpanjang
Suasana Jalanan Utama Ibu Kota di Masa PPKM Darurat
Dapat Prioritas, Ojek Online Boleh Lewat Titik Penyekatan