Kemenhub Minta Maaf Atas Insiden Intimidasi Wartawan saat Kunker Budi Karya
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, meminta maaf atas tindakan berlebihan petugas keamanan terhadap kontributor Liputan6.com Batam, Ajang Nurdin, saat meliput kunjungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Batam, Rabu (16/9). Adita menyebut hal ini hanya kesalahpahaman belaka.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, meminta maaf atas tindakan berlebihan petugas keamanan terhadap kontributor Liputan6.com Batam, Ajang Nurdin, saat meliput kunjungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Batam, Rabu (16/9). Adita menyebut hal ini hanya kesalahpahaman belaka.
"Kami memohon maaf pada awak media atas ketidaknyamanannya. Kami telah melakukan evaluasi internal dan Menteri Perhubungan telah memberikan teguran keras kepada tim pengamanan di lapangan," ujar Adita, Jumat (17/9).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Adita juga menambahkan, pihaknya selama pandemi ini berupaya menghindari kerumunan termasuk salah satunya dengan tidak mengadakan doorstop. Dalam melaksanakan hal tersebut, tim pengamanan selalu diminta menggunakan pendekatan yang humanis.
"Insiden ini akan menjadi masukan bagi kami untuk terus melakukan perbaikan ke depan," katanya.
Kronologi
Sebelumnya Liputan6.com menyayangkan aksi intimidasi terhadap Ajang Nurdin, kontributor Liputan6.com di Batam, Kepulauan Riau, saat meliput kunjungan kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kamis (16/9).
"Selama ini kerja jurnalistik oleh tim kami terkait dengan kegiatan dan program Kemenhub tidak ada masalah, mengapa sampai ada insiden ini," kata Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati.
Kronologinya, saat itu Ajang hendak mewawancarai Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam. Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan menteri.
Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan menteri.
Ajang mengaku tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub itu di Batam pun, tidak disebutkan larangan wawancara door stop.
Dikecam AJI
Terkait kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh pihak pengamanan Menhub.
"Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia," kata Ketua AJI Batam Slamet Widodo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/9).
AJI Batam juga mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers.
"Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.
"AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang," pungkasnya.
Baca juga:
Kemenhub Minta Maaf Atas Insiden Intimidasi Wartawan saat Kunker Budi Karya
AJI Kecam Intimidasi Wartawan Liputan6 Oleh Staf Kemenhub di Riau
Penuh Luka, Beginilah Kondisi Jurnalis Afghanistan yang Dipukuli Taliban
Polisi Cecar 20 Pertanyaan ke Kadispora Tangsel Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
Dilaporkan Intimidasi Wartawan, Kadispora Tangsel Dipanggil Polisi