Kemenkes Diminta Edarkan Surat Penundaan Pencabutan Obat Kanker ke Rumah Sakit
Hal itu membuat para pasien kanker kebingungan lantaran obat yang biasa mereka tebus tak lagi ditanggung BPJS padahal, program tersebut telah ditunda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menunda pencabutan dua obat kanker kolorektal dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penundaan pencabutan itu berlaku per 1 Maret 2019.
Sayangnya, keputusan itu tidak dibarengi edaran yang dibuat Kemenkes untuk sejumlah rumah sakit khususnya spesialis kanker. Praktis, hal itu membuat para pasien kanker kebingungan lantaran obat yang biasa mereka tebus tak lagi ditanggung BPJS padahal, program tersebut telah ditunda.
-
Apa itu kanker pankreas? Kanker pankreas adalah jenis kanker yang berasal dari sel-sel yang ada di jaringan pankreas. Sel-sel kanker pankreas merupakan sel-sel yang mengalami pertumbuhan yang tidak terkontrol dan dapat menyebar ke organ dan jaringan lain di sekitarnya.
-
Bagaimana cara mencegah kanker pankreas? Perlu diketahui, kanker pankreas merupakan salah satu jenis kanker yang memiliki tingkat kematian yang tinggi. Namun, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah risiko terkena kanker pankreas, yaitu sebagai berikut:• Makan makanan yang mengandung serat dan antioksidan. Serat dapat membantu menjaga kesehatan pencernaan, mengurangi peradangan, dan memperlambat pertumbuhan sel kanker. Antioksidan, seperti vitamin C dan E, dapat melawan radikal bebas yang dapat merusak sel-sel pankreas.• Hindari makanan tinggi kolesterol. Kolesterol yang tinggi dalam tubuh dapat meningkatkan risiko terkena kanker pankreas. Makanan yang tinggi kolesterol biasanya adalah makanan berlemak, seperti makanan cepat saji, makanan olahan, serta makanan berminyak. • Mengurangi atau berhenti minuman beralkohol. Alkohol dapat menyebabkan kerusakan sel-sel pankreas dan meningkatkan risiko terkena kanker. • Menghindari kebiasaan merokok. Merokok diketahui merupakan salah satu penyebab utama kanker pankreas. Oleh karena itu, berhenti merokok sangat penting dalam mencegah kanker pankreas.• Olahraga Olahraga secara teratur dapat membantu menjaga berat badan ideal, mengurangi peradangan, dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
-
Kapan kanker menempati urutan ke 2 penyakit yang menghabiskan dana BPJS? Dari segi pembiayaan, pada laporan BPJS tahun 2018, kanker menempati urutan ke 5 yang menghabiskan dana BPJS, dan tahun 2020 urutan ini melonjak menjadi kedua setelah penyakit jantung, yaitu sebesar 2,1 Trilliun (16% dari total defisit BPJS).
-
Bagaimana sel kanker menyebar? Penyebaran sel kanker atau metastasis adalah hal yang paling ditakutkan dari penyakit kanker. Sel kanker bisa menginvasi jaringan di sekitarnya, sewaktu-waktu dapat masuk ke aliran darah atau saluran limfe dan terbawa jauh ke jaringan atau organ tubuh lain.
-
Bagaimana cara mencegah kanker? Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mencegah kanker, antara lain: Mengonsumsi makanan sehat, rutin berolahraga, menghindari rokok dan minuman beralkohol, melakukan deteksi dini, melakukan vaksinasi, dan mengurangi paparan sinar matahari.
-
Apa saja cara mengatasi kanker pankreas? Cara mengatasi kanker pankreas disesuaikan dengan stadium, bagian pankreas yang terinfeksi kanker, serta kondisi kesehatan penderita. Adapun tujuan pengobatan ini untuk menyingkirkan sel kanker agar tidak menyebar ke organ tubuh lainnya. Berikut sejumlah cara mengatasi kanker pankreas, antara lain: Radioterapi Cara mengatasi kanker pankreas yang pertama adalah radioterapi. Cara ini dilakukan untuk menghancurkan sel kanker dengan menggunakan sinar-X atau proton. Jenis terapi ini dapat dilakukan sebelum atau sesudah tindakan bedah.Radioterapi bisa dikombinasikan dengan kemoterapi. Umumnya, gabungan pengobatan ini diakukan sebelum tindakan bedah untuk mengecilkan ukuran sel kanker sehingga lebih mudah diangkat. Operasi Cara ini dilakukan pada kanker pankreas yang belum menyebar ke organ tubuh lain. Beberapa jenis operasi yang biasanya dilakukan, yaitu prosedur bedah Whipple, pankreatektomi distal, dan pankreatektomi total. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kanker pankreas bisa diatasi dengan tindakan opersi. Misalnya saja pada kanker yang sudah menyebar ke pembuluh darah besar. Sebab, risiko terjadinya komplikasi akibat tindakan operasi justru akan lebih besar pada kondisi tersebut. Kemoterapi Cara mengatasi kanker pankreas selanjutnya adalah kemoterapi. Cara ini dilakukan dengan memberikan obat khusus untuk membunuh sel kanker. Pemberian obat bisa tunggal atau kombinasi, bisa berupa obat oral, infus, atau suntik.Kemoterapi bisa dilakukan pada kanker pankreas stadium awal atau lanjut untuk mengecilkan ukuran atau mengendalikan pertumbuhan sel kanker.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes menilai belum adanya surat sebagai tindak lanjut RDPU itu membuat pasien kanker tak bisa mendapatkan obat yang menjadi haknya.
"Kami para ahli bedah digestif yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan pasien kanker kolorektal merasa terpanggil melihat pasien tidak mendapatkan haknya atas obat dari BPJS Kesehatan karena belum ada edaran dari Kementerian Kesehatan untuk membatalkan keputusannya mencabut beberapa obat targeted therapy untuk kanker, termasuk kanker kolorektal," terang Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).
Hamid menjelaskan bahwa IKABDI sudah berkomunikasi langsung dengan berbagai level pejabat di Kementerian Kesehatan mempertanyakan tidak adanya sosialisasi khusus mengenai penundaan pencabutan beberapa obat targeted therapy kanker. Menurut Hamid, karena pembatalan itu sudah berlaku melalui surat keputusan Menteri Kesehatan pada 1 Maret 2019, maka harus ada surat pembatalan yang bisa menjadi pegangan.
"Ketika Menteri Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX pada Senin 11 Maret 2019 mengatakan akan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/707/2018, seharusnya ada sosialisasi dalam bentuk surat tertulis kepada rumah sakit-rumah sakit agar mereka punya pegangan untuk meresepkan obat yang sudah dicabut oleh surat yang berlaku sejak 1 Maret 2019 itu," papar Hamid.
Hamid menerangkan sekalipun dokter sudah meresepkan obat terapi target untuk diberikan kepada pasien, tapi pada kenyataannya pihak rumah sakit dan BPJS tidak memberikan obat tersebut.
"Bu Menteri mengatakan bahwa pasien akan tetap dilayani dengan kondisi seperti sebelum adanya surat pencabutan itu, namun kenyataannya berdasarkan informasi di lapangan, dari 30 rumah sakit yang menangani pasien kanker kolorektal hingga minggu ini ada sekitar 75 pasien yang tidak terpenuhi haknya untuk dilayani dengan semestinya," beber Hamid.
Ketidakjelasan komunikasi mengenai penundaan pencabutan ini membuat pasien kesulitan untuk mendapatkan obatnya. Salah satu pasien kanker kolorektal, Aisyah kesulitan mendapatkan haknya terhadap obat yang tidak jadi dicabut oleh Kementerian Kesehatan.
"Begitu sampai ke farmasi Rumah Sakit Dharmais, saya diinformasikan bahwa obat kanker kolorektal yang biasa saya konsumsi tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan. Infonya dari farmasi bahwa ada pencabutan dari Menteri Kesehatan," terang Aisyah.
Aisyah menjelaskan bahwa info tersebut didapatkannya setelah RDPU di DPR 11 Maret 2019. Dia menjelaskan bahwa dokter yang menanganinya keheranan karena harusnya obat itu tetap ditanggung karena pencabutannya ditangguhkan.
"Pihak farmasi mengatakan tidak bisa menerima resep obat tersebut karena tidak ada surat dari Kementerian Kesehatan mengenai penundaan pencabutan tersebut. Pihak farmasi dan BPJS Kesehatan di RS Dharmais menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat pencabutan obat, namun tidak menerima surat pembatalan pencabutan tanggungan," papar Aisyah.
Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi Baramuli menyatakan kekecewaan yang sama terhadap Kementerian Kesehatan. Menurut Yanthi kondisi pasien kanker yang tidak mendapatkan obat yang menjadi haknya ini terkait tidak adanya langkah cepat dari Kementerian Kesehatan dalam melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
"Saya yakin rumah sakit dan juga BPJS Kesehatan sudah mendapatkan informasi bahwa pada RDPU dengan Komisi IX DPR Menteri Kesehatan menyatakan melakukan pembatalan pencabutan obat target terapi kanker, beritanya ada di berbagai media cetak, online maupun televisi. Namun kan kita semua juga tahu agar rumah sakit dan BPJS Kesehatan bisa memberikan obat yang sudah diresepkan dokter, harus ada sosialisasi dari Kementerian Kesehatan yang dalam bentuk surat juga yang akan menjadi pegangan," jelas Yanthi.
Yanthi menjelaskan bahwa tidak adanya surat tersebut sama saja melakukan pembiaran atas kondisi yang tidak menguntungkan bagi pasien untuk mendapatkan obatnya.
(mdk/rhm)