Kemenkes Jelaskan Beda Penanganan Pasien Covid-19 Berdasarkan Gejala
Dia menjelaskan bahwa biasanya pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di Rumah Sakit (RS) Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penanganan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 berbeda-beda sesuai dengan gejala yang dialami. Hal itu karena ada pasien tidak bergejala, gejala ringan, sedang, hinga gejala berat.
"Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama," kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dikutip dari siaran persnya, Minggu (18/10).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa hidung bengkak saat flu? Virus merusak sel-sel hidung, menyebabkan peradangan dan respons tubuh yang dapat menyebabkan pembengkakan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Mengapa pria tersebut terinfeksi Covid-19 dalam waktu yang lama? Pria berusia 72 tahun asal Belanda yang tidak disebutkan namanya itu mengalami kekurangan kekebalan cukup parah saat ia terinfeksi virus corona varian Omicron pada tahun 2022, tepat setelah menerima beberapa kali suntikan Covid.Sejak kejadian tersebut, ia terus positif mengidap virus corona selama 613 hari hingga kematiannya pada Oktober tahun lalu.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
Dia menjelaskan bahwa biasanya pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di Rumah Sakit (RS) Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Untuk pasien positif corona dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, Rumah Sakit, atau RS Rujukan Covid-19. Menurut Kadir, pasien gejala ringan-sedang harus menjalani isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala.
"Ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi," ucapnya.
Sementara itu, bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
"Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh," jelas Kadir.
Dia mengatakan pelayanan pasien positif corona, terdapat layanan alih rawat non isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, namun masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
"Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional," tutur Kadir.
Adapun untuk pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien. Hal ini karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi.
Kadir menyampaikan hal tersebut berupa surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.
"Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi)," ujarnya.
"Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien," sambung Kadir.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenkes: Jumlah RS Rujukan Covid-19 punya Ruang Isolasi di Indonesia Meningkat
Update 15 Oktober: Tambah 4.411 Kasus, Total 349.160 Positif Covid-19
Menko PMK: Saya Mohon BPJS, Kemenkes & Kemenaker Segera Pelajari UU Cipta Kerja
Pemerintah Minta 3 Perusahaan Vaksin China Transfer Teknologi dengan Bio Farma
Biaya Vaksinasi Tenaga Medis Hingga Penerima Bantuan Iuran Ditanggung Pemerintah