Kemenkum HAM Beri Remisi 17 Agustus kepada 134.430 Napi, 2.491 Langsung Bebas
Yasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.
Sebanyak 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum menerima remisi umum 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, di Jakarta dilansi Antara, Selasa (17/8).
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan Rimarsha Nugrafitra menikah? Rimarsha Nugrafitra kembali ke perhatian publik setelah diketahui menikah pada 8 Agustus 2016 dengan seorang pilot bernama Donny Dewa.
Lebih rinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.
Yasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.
Lebih khusus, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.
"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata dia.
Selain itu, ia berharap saat kembali ke tengah masyarakat, individu-individu yang telah menjalani pembinaan bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan, taat aturan termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup.
Di samping itu, Yasonna juga mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan.
"Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan pandemi COVID-19. Ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam mencegah penyebaran virus," ujar dia.
Data penghuni lapas dan rutan saat ini telah mencapai 103 persen yang menyebabkan potensi risiko penularan COVID-19 makin meningkat. Kondisi itu diperparah dengan akses fasilitas medis serta pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas atau rutan di Indonesia.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diminta semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas, ujarnya.
Selama ini Kemenkumham telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran COVID-19, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.
Pengecekan kesehatan dan pemeriksaan tes cepat antigen dan tes usap juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tahanan, serta anak binaan. Selain melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, jajaran Kemenkumham juga aktif menggelar program vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.
Baca juga:
17 Napi Korupsi di Sukamiskin Dapat Remisi, Tak Berlaku untuk Setya Novanto
1.493 Napi Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi, 13 Langsung Bebas
536 Narapidana Rutan Salemba dapat Remisi HUT RI
12 Ribu Narapidana Diusulkan dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kemenkum HAM Riau Usulkan 6.990 Napi Dapat Remisi Umum