Kemenkum HAM Resmi Cabut Berkas Pelaporan terhadap Pemkot Tangerang
Meski laporan di kepolisian dicabut, Kemenkum HAM meminta segala urusan administrasi terkait bangunan dan tanah Kemenkum HAM yang berdiri di Kota Tangerang dapat diselesaikan dengan baik. Harapannya, ke depan tidak lagi ada pertikaian dari kedua belah pihak apa lagi sampai mengganggu pelayanan warga.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) resmi mencabut laporan terhadap Pemkot Kota Tangerang. Ribut antara Menkum HAM, Yasonna M Laoly, dan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terkait penggunaan lahan berujung diselesaikan lewat musyawarah.
Pencabutan berkas di kepolisian dilakukan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum HAM, Bambang Wiyono.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada hari ini Kemenkum HAM resmi mencabut gugatan," terang Bambang, di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/7).
Kasus ini telah dimediasi Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (18/7) kemarin. Di pertemuan itu, terjadi kesepakatan agar tak berlanjut pada proses hukum.
"Ini agar jangan sampai masalah berlarut-larut, kita harus segera mengakhiri peristiwa ini. Tapi yang paling penting untuk introspeksi seluruh aset-aset kumham yang ada di wilayah Tangerang, ini harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara," jelas Bambang.
Meski laporan di kepolisian dicabut, Bambang menekankan, segala urusan administrasi terkait bangunan dan tanah Kemenkum HAM yang berdiri di Kota Tangerang dapat diselesaikan dengan baik. Harapannya, ke depan tidak lagi ada pertikaian dari kedua belah pihak apa lagi sampai mengganggu pelayanan warga.
"Tanah-tanah yang dikuasai oleh pihak lain harus sesuai prosedur yang ada, baik itu melakui mekanisme hibah atau apapun, jadi harus sesuai ketentuan. Jangan sampai timbul temuan, menjadi catatan buruk bagi kumham. Masa kumham tidak taat pada hukum," kata Bambang.
Baca juga:
Polisi Panggil 6 Pejabat Pemkot Tangerang Besok
Kemendagri Sebut Permasalahan Kemenkum HAM dan Wali Kota Tangerang Selesai
Ditegur Mendagri, Walkot Tangerang Aktifkan Pelayanan Publik Kemenkum HAM
Rapat Bareng Kemendagri, Wali Kota Tangerang Irit Bicara
Menkum HAM Sebut Setnov dan Istri Buat Surat Janji Tak Plesiran Lagi
Yasonna Nilai Pelaporan Wali Kota Tangerang Sebagai Uji Kebenaran
Profil Walkot Tangerang Arief R Wismansyah Berani 'Lawan' Menkumham