Kemenkumham: Lapas dan Rutan Penuh Sesak Didominasi Pelaku Pidana Narkotika
Belum lagi, lanjutnya, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara dalam jumlah besar.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pemakai lebih mengutamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan.
"Lapas dan rutan penuh sesak yang didominasi pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga di Jakarta, Selasa (27/7).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
Belum lagi, lanjutnya, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi para pemakai.
Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas dan rutan di tanah air kelebihan kapasitas atau "over crowded".
Berdasarkan data Subdirektorat Data Informasi, Ditjenpas, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51,8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Menurut Reynhard, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.
Lapas dan rutan seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, kasus penebangan liar dan sebagainya, namun saat ini didominasi oleh kasus narkotika.
"Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja," ujarnya.
Reynhard mengatakan selama lima tahun terakhir kondisi hunian lapas dan rutan meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam lima tahun ke depan terjadi peningkatan yang sama.
"Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an," katanya.
Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, sebanyak 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun dan 24.371 lainnya tahanan.
"Penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil," ujar Reynhard.
Baca juga:
Rutan Samarinda Wajibkan Dua Kali Antigen untuk Tahanan Baru
Polisi Tangkap Kepala Rutan Klas I Depok, Diduga Terkait Narkoba
Kalapas Tasikmalaya Pastikan Pelanggar PPKM Darurat yang Dikurung Diperlakukan Baik
Kemenkum HAM Ungkap Kondisi Napi Selama Pandemi, Sulit Jaga Jarak dan Rentan Tertular
Ditjen PAS Gagalkan 300 Penyelundupan Narkoba Selama Pandemi Covid-19
Komisi III Soroti Permasalahan Overcrowding Lapas yang Tak Kunjung Selesai