KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Pengurus Pesantren Dibakar Santrinya Hidup-Hidup di Dalam Masjid saat Lagi Tidur, Apa Motifnya?
- Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji
- Saat Pengasuh Ponpes se-Indonesia Ajak Pemimpin Bangsa Kembali Bersatu usai Pemilu 2024
- Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap penyidik dapat menggunakan pemberatan hukuman terhadap pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menjadi pelaku kasus dugaan kekerasan seksual dalam perkawinan anak.
Kemudian jika kemudian terbukti pernah melakukan kejahatan yang sama, menurutnya, pelaku dapat diberlakukan hukuman lebih berat, termasuk memberikan tindakan kebiri.
Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka ME ditahan sejak Rabu (3/7).
ME adalah pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sementara korban anak sudah kembali ke keluarganya.
"Padepokan sudah ditutup oleh Polres Lumajang karena statusnya tidak berizin," kata Nahar.
Sebelumnya terjadi pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME pada 15 Agustus 2023.
Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.