Kementerian LHK dan Polisi Bekuk Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Riau
Tim juga mendapatkan bantuan dari masyarakat untuk memerangi perburuan liar.
Pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi berupa harimau sumatera di Provinsi Riau ditangkap pada Sabtu (7/12), pukul 06.00 WIB. Pelaku diciduk tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
Tim juga mendapatkan bantuan dari masyarakat untuk memerangi perburuan liar. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi. Lalu dilakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Siapa yang diminta untuk memeriksa kucing liar di Sampangan? Ia mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang sudah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan hewan liar, khususnya kucing yang dikhawatirkan warga Sampangan.
"Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono dilansir Antara, Minggu (8/12).
Dua Pelaku Lain Dibekuk
Petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing berinisial MY; SS dan E (yang merupakan istri MY) dan diperoleh barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke jalan Lintas Timur Sumatera. Dua orang pelaku lainnya berinisial SS dan TS diamankan. Adapun barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Pangkalan Lesung, Pelalawan ikut disita petugas
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengapresiasi kerjasama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar. Terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi.
Pemerintahan melalui KLHK, kata dia, pasti sangat serius dengan permasalahan ini termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Alfian Hardiman mengatakan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol, menjerat perdagangan secara daring yang terkait dengan aktivitas para pelaku.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
(mdk/ray)