Kementerian LHK Segel 52 Lokasi dan Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). KLHK telah menyegel 52 lokasi di enam provinsi yang merupakan area terdampak karhutla.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). KLHK telah menyegel 52 lokasi di enam provinsi yang merupakan area terdampak karhutla. Demikian disampaikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani usai diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
"Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar khususnya di lahan konsesi-konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel. Luasan lebih dari 9000 hektar," jelasnya.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Enam provinsi yang menjadi lokasi penyegelan ini yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Rasio mengatakan saat ini timmya tengah bekerja memastikan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga bisa menimbulkan efek jera pelaku pembakaran. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian.
"Penyidik kami sudah tetapkan korporasi yang menjadi tersangka. Pertama PT SKM di Kalbar, PT ABP di Kalbar, PT AER di Kalbar, PT KS di Kalteng, PT IFP di Kalteng. Jumlah ini akan bertambah," jelasnya.
Rasio mengatakan investigasi juga dilakukan tim kepolisian termasuk di beberapa lokasi yang telah disegel. Di Riau, Sumatera Selatan, Kalbar, dan Kalteng, polisi juga telah menetapkan tersangka korporasi.
"Seluruh tim pemerintah sudah lakukan upaya gakkum sangat serius, terus koordinasi dengan pemda, agar secepatnya bisa dilakukan sanksi administratif. Sanksi administratif merupakan salah satu langkah cepat yaitu melihat melalui pengawasan ketidakpatuhan perusahaan," jelasnya.
Sanksi administratif berupa perintah perbaikan, pembukuan, maupun pencabutan izin. Tim Gakkum KLHK juga telah menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata. Terhitung sejak 2015, KLHK menggugat perdata 17 perusahaan terkait karhutla dan sembilan di antaranya inkracht. Nilai gugatan dan ganti rugi mencapai Rp 3,9 triliun.
"Dan yang lain masih diproses di pengadilan. Yang sudah inkrah ini dengan nilai jumlah gugatan dengan ganti rugi sudah inkrah Rp 3,9 triliun. Itu terus bertambah karena sedang berproses," ujarnya.
KLHK juga telah mengeksekusi sejumlah lahan yang terkait kasus ini. Rasio menyebutkan, beberapa perusahaan telah membayar eksekusi dengan nilai mencapai Rp 78 miliar. Beberapa perusahaan juga sedang didorong proses eksekusinya.
"Ada sedang dipersiapkan pelelangan kebun yang terbakar. Agar bisa membayar eksekusinya ganti ruginya dan biaya pemulihannya," jelasnya.
KLHK, kata Rasio, tak langsung mencabut izin perusahaan dalam kasus pembakaran hutan ini. Pasalnya ada proses administrasi dulu yang harus ditempuh.
"Kami sedang bekerja mendalami lokasi-lokasi yang memang terbakar parah dan berulang-ulang karena mereka tidak patuh dalam memberikan izin. Dan bisa saja kami cabut izinnya," ujarnya.
"Kita lebih banyak menggunakan instrumen administrasi. Pencabutan izin dimana ada 63 perusahaan dari 2015 itu 3 perusahaan kami kasih sanksi 3 kita cabut izinnya," tambahnya.
Baca juga:
Menengok Ruang Bebas Polusi untuk Korban Kabut Asap Riau
BPPT Terus Ciptakan Hujan Buatan Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemerintah Dinilai Bersalah Atas Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, Inilah Alasannya
1.182 Titik Panas Terpantau di Sumatera Sabtu Pagi, Jarak Pandang Memburuk
Pelaku Pembakar Hutan Terancam Dipidana Maksimal 12 Tahun Penjara