Kemnaker Lakukan Pemeriksaan Terkait Masuknya 20 TKA di Sulsel
Saat ini Kemnaker berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi.
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin. Puluhan TKA terpantau masuk Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7) malam.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal itu memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa profesi Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah adalah seorang politisi yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Banten I yang meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," ujar Chairul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (6/7).
Saat ini Kemnaker berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi.
Chairul mengklaim 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Menurutnya pula, mereka mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19.
Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.
"Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan," tambah dia.
Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal itu, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis atau nasional tersebut.
Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.
Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Baca juga:
Zulhas Soroti TKA Masuk Saat Covid-19 Naik: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
Kemenhub: 20 Orang TKA Asal China Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat
3 Gelombang Kedatangan 46 TKA Asal China ke Sulsel Dalam 2 Bulan
Satgas Covid-19 Karantina 20 TKA Asal China Setelah Tiba di Bantaeng Sulsel
Masih Uji Coba Kerja, 20 TKA China Belum Diberi Izin Tinggal Oleh Imigrasi Makassar
Imigrasi Jelaskan Video Hoaks WN China Tiba di Soekarno-Hatta saat PPKM Darurat