Kena ditilang, 15 pelajar di Muntok disuruh hancurkan knalpot bising
Para pelajar yang terkena razia nantinya akan diberikan arahan, untuk memasang knalpot standar pabrik.
15 pelajar di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kompak menghancurkan knalpot bising sepeda motor milik mereka dengan cara dipukul menggunakan palu sehingga tidak bisa dipakai lagi. Ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pengguna knalpot bising di kalangan anak muda.
"Para pelajar tersebut adalah pemilik kendaraan yang sebelumnya kami tilang, karena melanggar peraturan berkendara di jalan raya, dan ada beberapa yang terjaring saat ikut balap liar," ujar Kasatlantas AKP Noval di Muntok, Kamis (4/3).
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan Ria Ricis di sekolahnya? Ria Ricis baru-baru ini membagikan momen mengajarnya di sekolah sendiri di Instagram.
-
Kapan razia di Lumajang dilakukan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lumajang, Jawa Timur, merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Kamis (4/4) sore.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Noval memaparkan, para pelajar yang terkena razia tersebut nantinya akan diberikan arahan untuk memasang knalpot standar pabrik.
"Setelah merusak knalpot sepeda motornya, mereka kami minta memasang knalpot standar pabrik, dan menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran lalu lintas dilakukannya. Setelah itu mereka bisa membawa pulang sepeda motor masing-masing," tegasnya seperti dilansir Antara.
Noval menegaskan penggunaan knalpot bising berbahaya, jika digunakan di jalan raya karena mengganggu pengguna jalan lain, dan biasanya kendaraan tersebut melaju cukup kencang.
"Kami tegaskan agar tidak memodifikasi kendaraannya secara berlebihan, dan gunakan suku cadang standar," pinta Novel.
Baca juga:
Bawa tas, pemotor ini ditilang polisi Cirebon & dimintai Rp 250 ribu
Pemotor ditilang gara-gara tas, ini penjelasan Polda Jawa Barat
Kejar pelanggar, sepeda motor Polantas dibakar massa di Bireuen
Ini tips agar tak dijebak polisi lalu lintas di jalan