Kena gusur, pedagang Sarkem bakal gugat PT KAI ke PN Yogyakarta
Kena gusur, pedagang Sarkem bakal gugat PT KAI ke PN Yogyakarta. Penggusuran di Jalan Pasar Kembang dilakukan oleh PT KAI Daop VI Yogyakarta pada 5 Juli 2017. Puluhan lapak pedagang yang sudah ada sejak tahun 1970 ini nantinya akan dibangun pedestri.
Puluhan pedagang yang tergusur dari lapaknya di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) berencana akan menempuh jalur hukum. Lewat pendampingnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, langkah hukum akan dilakukan usai materi gugatan rampung dibuat.
"Kami masih menyiapkan dokumen materi gugatan. Secara garis besar materi gugatan akan berisi perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT KAI," ujar Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli.
Yogi mengungkapkan bahwa para pedagang yang digusur oleh PT KAI merupakan pedagang resmi. Pasalnya mereka diatur sesuai dengan peraturan daerah tentang pasar.
"Masih mengkaji juga soal ini. Apakah obyeknya individual atau bagiamana sedang kita kaji. Nanti kemungkinan gugatan akan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Tapi kami juga mengkaji kemungkinan gugatan ke PTUN" terang Yogi.
Yogi menegaskan, fokus langkah yang ditempuh saat ini pada kasus penggusuran oleh PT KAI. Termasuk soal dasar tanah Sultan Ground yang menjadi dalih penggusuran pedagang. Selain itu para pedagang juga akan meminta pertanggung jawaban dari Pemkot Yogyakarta.
"Pemkot (Yogyakarta) tetap kita mintai pertanggungjawaban. Para pedagang ini resmi dan memiliki identitas kartu pedagang dan membayar retribusi ke pemerintah," pungkasnya.
Penggusuran di Jalan Pasar Kembang dilakukan oleh PT KAI Daop VI Yogyakarta pada 5 Juli 2017. Puluhan lapak pedagang yang sudah ada sejak tahun 1970 ini nantinya akan dibangun pedestri.
Para pedagang juga sempat menggelar tapa pepe di Alun-alun Utara menghadap Kraton Yogyakarta pada Minggu, (16/7). Mereka berharap kepedulian dan menuntut keadilan kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca juga:
PT KAI tertibkan puluhan kios di Pasar Kembang Yogyakarta
PT KAI ogah beri kompensasi & relokasi PKL Sarkem yang digusur
Derita PKL Sriwedari, sudah rugi jutaan rupiah selter masih disegel
Pemprov DKI segera tertibkan lagi Pasar Ikan dan Bukit Duri
Ganggu perjalanan kereta, belasan lapak PKL di Solo dibongkar
-
Apa yang dilakukan PT KAI untuk aksesibilitas penumpang di Stasiun Manggarai? “Kami juga tengah mempersiapkan akses lift menuju peron I untuk menunjang aksesibilitas penumpang sebagai kompensasi atas ditutupnya perlintasan penumpang sisi selatan ini,” sambung Risal.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Kapan PT Timah mengalami kerugian? Perusahaan berkode saham TINS ini mencatat rugi sekitar Rp450 miliar.Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
-
Bagaimana K.H. Abbas Abdul Jamil melawan penjajahan? Salah satu yang menjadi modalnya dalam melawan penjajah adalah menghidupkan kembali Tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh ulama Aljazair, Syekh Abul Abbas Ahmad At-Tijani (1737-1815).Dalam gerakan ini, Kiai Abbas menyebarkan semangat mengedepankan syariat sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melawan tirani. Ada semangat kerasulan yang dibawa dalam gerakan ini, agar penjajahan yang memperbudak dan menyengsarakan rakyat dihapuskan.