Kenapa justru revisi UU KPK dan pengampunan pajak yang didahulukan
Wacana merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 sangat jelas ingin membunuh KPK.
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 menuai cibiran dari sejumlah kalangan. Wacana merevisi Undang-undang itu diyakini sejumlah pihak bakal mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perubahan Undang-undang itu KPK diminta hanya fokus pada pencegahan. KPK juga hanya diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar.
Revisi UU KPK itu diusulkan enam fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan, rencana merevisi UU KPK yang diusulkan enam fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura, saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa (6/10) itu sangat menunjukkan jelas bahwa anggota DPR sekarang ini membunuh KPK.
"Jadi saya sih melihat DPR sekarang ini memang punya niat yang sangat terbuka untuk satu mendorong kalau bisa pembubaran KPK. Kalaupun pembubaran itu tak bisa KPK itu bakal dibuat tak berdaya. Target utamanya KPK bubar," kata Sebastian Salang saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/10).
Dia menilai niat DPR membunuh KPK lewat merubah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 sangat jelas terlihat. Pertama dalam draft revisi tersebut dijelaskan setelah UU itu disahkan, usia KPK bakal dibatasi maksimal hanya 12 tahun.
"Itu sangat terlihat sekali. Dari rencananya perubahan usia KPK itu hanya dibatasi 12 tahun setelah disahkan. Sama saja setelah 12 tahun KPK dibunuh," ujar dia.
Selanjutnya, kata dia, cara membunuh KPK lain yakni lembaga superbody itu hanya diberi kewenangan menangani kasus korupsi di atas Rp 50 miliar.
"Artinya DPR itu dengan sengaja agar korupsi di bawah Rp 50 miliar dibiarkan saja. Dengan kata lain membiarkan kasus korupsi terjadi di bawah Rp 50 miliar. Lalu KPK didorong fokus pada upaya pencegahan saja. Semua itu menurut saya menggambarkan betapa DPR kita sekarang berpikir dengan kepentingan dirinya. Kepentingan partainya, bukan kepentingan negara ini," kata dia.
Dia menyesalkan wacana DPR itu. Terlebih dari datanya yang dimiliknya beberapa anggota yang mendorong revisi UU KPK merupakan orang dikenal lantang melawan korupsi.
Baca juga:
Di era Jokowi KPK dimatikan dan pengemplang pajak diampuni
Macam-macam dalih DPR ngotot revisi UU KPK
Misbakhun sebut DPR dengarkan aspirasi publik buat revisi UU KPK
Politikus PAN tuding Jokowi tak jujur soal rencana revisi UU KPK
Alasan revisi UU KPK di DPR harus ditolak
Ini pasal-pasal RUU yang bikin KPK geram pada DPR
Puan Maharani dukung DPR revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023