Kepala Baguna PDIP Pakai Uang Suap Rp2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi
Kepala Baguna PDIP jadi tersangka kasus korupsi pengadaan truk Basarnas.
Max berperan memenangkan lelang atas pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas
- Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
- Kepala Baguna PDIP jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Rp20,4 M
- Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
- Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Kepala Baguna PDIP Pakai Uang Suap Rp2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014, Max Ruland Boseke (MRB) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan truk Basarnas. Max diduga menerima suap dari Direktur CV Delima, Mandiri William Widarta (MLW) sebesar Rp 2,5 miliar atau pengkondisian lelang pada tahun 2014.
"Bulan Juni 2014, Saudara MRB menerima uang dari Saudara WLW sebesar Rp2,5 Miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh Saudara WIW," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).
Asep menjelaskan, Max berperan memenangkan lelang atas pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas yang dikorupsi sebesar Rp17,2 miliar. Max pun menerima uang dari Wiliam yang bersumber dari lelang tersebut sebagai bentuk terima kasih.
"Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP (Trikarya Abadi Prima) menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp 8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp8,7 miliar," beber Asep.
Kemudian, Max sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP menggunakan uang panas tersebut guna kepentingan pribadi, salah satunya adalah untuk membeli ikan hias.
"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," kata Asep.
Atas perbuatannya, Max Cs telah merugikan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pagu proyek yang diajukan Rp96,3 miliar.
Mereka disangkakan pasal kerugian negara yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.