Kepala BKD Malang tersangka pungli PNS dipecat dari jabatannya
Bupati Malang, Rendra Kresna menunjuk Norman Ramdansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti Suwandi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi akhirnya dipecat dari jabatannya. Bupati Malang, Rendra Kresna menunjuk Norman Ramdansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti Suwandi.
Suwandi diberhentikan karena sedang menjalani penahanan di Polres Kota Malang. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli).
"Untuk mengisi kekosongan, Waperjakat sudah rapat. Kita menetapkan Plt yang akan melaksanakan tugas sampai keputusan tetap Pak Wandi. Atau sampai ada keputusan lain oleh Waperjakat," kata Rendra Kresna di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (1/11).
Menurut Rendra, proses hukum Suwandi akan memakan waktu panjang, karena setelah pemeriksaan akan terus berlanjut persidangan. Selain itu agar tersangka konsentrasi menyelesaikan kasusnya.
Tetapi pekerjaan di lingkugan BPD harus terus berjalan, apalagi menyangkut 17 ribu PNS di Kabupaten Malang. Bupati selanjutnya menunjuk Norman Ramdansyah, asisten II bidang ekonomi sebagai Plt.
Seperti diketahui, Suwandi tertangkap tangan saat menerima pungli dari sepasang PNS, Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna yang mengajukan pindah ke Malang. PNS asal Kalimantan Selatan itu menyetorkan uang senilai Rp 18 juta secara bertahap.
Saat ditangkap di rumahnya, Suwandi menerima uang untuk kali ketiga sebesar Rp 3 juta. Karena sebelumnya sudah menerima dua kali pembayaran yakni Rp 10 juta dan Rp 5 juta.
Kapolres Kota Malang, AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan, masih banyak korban Suwandi, selain Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna. Seorang korban sempat berkonsultasi ke kantor polisi, namun belum memasukkan laporan secara resmi.
"Tapi kasus yang sekarang sudah cukup untuk menjerat pelaku," tegasnya.
Selain itu, Bupati Rendra juga telah mengirimkan surat permohonan tahanan kota ke Polresta Malang. Bupati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjamin agar tetap dapat menjalankan tugasnya.
"Semua anak buah saya, kalau itu berpotensi tidak melarikan diri, kalau minta menjamin penangguhan, kalau memang harus ada dari Bupati akan saya jamin. Jadi itu hak hukum. Setiap PNS berhak meminta jaminan orang di atasnya, apalagi dia kepala BKD. Pasti saya jamin," katanya.
Namun surat tersebut belum dibalas lantaran proses penyidikan masih berjalan.