Kepala BNPB: Selama Ini Tidak Ada Pejabat Atau Anggota DPR Langgar Aturan Karantina
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ini menjelaskan, pemerintah memang memberikan pengecualian aturan karantina bagi pejabat negara, anggota DPR RI, anggota TNI-Polri yang baru bertugas dari luar negeri.
Pejabat negara dan anggota DPR RI mendapatkan perlakuan khusus untuk dapat menjalankan karantina mandiri setelah pulang dari luar negeri. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, hingga hari ini belum ada pejabat maupun anggota dewan yang melanggar ketentuan karantina.
"Selama ini tidak ada kok yang melanggar. Karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
-
Kenapa BKPN mendesak BPOM untuk melakukan sosialisasi tentang pelabelan BPA? “Kebijakan pelabelan BPA sangat membantu konsumen untuk memilih produk yang lebih aman,”.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ini menjelaskan, pemerintah memang memberikan pengecualian aturan karantina bagi pejabat negara, anggota DPR RI, anggota TNI-Polri yang baru bertugas dari luar negeri.
Pejabat ini boleh melaksanakan karantina mandiri namun dengan ketentuan 10 hari karantina. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron.
"(Masa karantina 10 hari) ada di Inmendagri, kemudian dari SE Satgas Covid-19, bisa dilihat. Itu memang intinya untuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi varian-varian baru," jelasnya.
Satgas belum menyusun aturan sanksi terhadap pejabat negara maupun anggota DPR yang melanggar aturan karantina. Menurut Suharyanto, sanksi sosial di masyarakat sudah cukup membuat jera para pejabat yang melanggar.
Namun, ia yakin para pejabat negara dan anggota DPR mampu menjadi contoh dan mematuhi aturan karantina meski diistimewakan.
"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini nggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," jelas Suharyanto.
"Tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat. Ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan karantina mandiri itu memang betul-betul selektif," pungkasnya.
Baca juga:
Keluarga Ahmad Dhani Diduga Kabur Karantina, Begini Klarifikasi Pengacara
Respons Satgas Atas Fakta Sidang Rachel, Ada Pihak Pasang Tarif Hindari Karantina
Kepala BNPB Jelaskan Fasilitas Karantina Mandiri bagi Pejabat Negara dan Anggota DPR
Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Adalah Pegawai Kontrak DPR
Penjelasan Satgas Soal Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jalani Karantina Mandiri
Kronologi Rachel Vennya Lolos Karantina Pulang dari AS, Tak Masuk Wisma Atlet
Rachel Vennya Ngaku Bayar Rp40 Juta Agar Lolos Karantina Pulang dari AS