Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Tandatangan Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis
Kepala Kemenkumham Bali Sutrisno menandatangani petisi pencabutan remisi dan berjanji menyampaikan tuntutan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
Ratusan jurnalis yang terdiri dari AJI Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali serta LBH Bali dan para mahasiswa yang bergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi damai menuntut pencabutan remisi pembunuh jurnalis.
Massa aksi melakukan long march dengan membawa poster dan meneriakan yel-yel dari depan Monumen Bajra Sandi, Renon Denpasar, menuju Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jumat (25/1).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa yang mendampingi Presiden Jokowi saat tiba di GWK? Tepat pukul 18.53 WITA Presiden Jokowi tiba di GWK didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Mulyana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, dan Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
-
Kapan kepala ular raksasa tersebut ditemukan? Pasca kejadian gempa bumi yang berkekuatan 7,6 skala richter ini telah merusak beberapa bangunan dan salah satu sekolah hukum di kota ini. Pada proses pembongkaran ternyata pada pondasi bangunan ini ditemukan sebuah patung yang berasal dari zaman Aztec 500 tahun lalu.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan kejadian meninggalnya warga saat konvoi Presiden Jokowi terjadi? Konvoy atau iring-iringan dari kendaraan Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Sinjai, Sulawesi Selatan memakan korban.
-
Mengapa wanita di Denpasar itu marah kepada kurir? Wanita itu tidak terima membayar Rp50.000 sesuai nominal yang tertera d paket. Dia merasa, harga yang dibeli lewat marketplace hanya Rp15.000.
Sesampainya di halaman depan Kantor Kemenkum HAM Bali, para masa aksi melakukan orasi dan meminta Kepala Wilayah Kemenkumham Bali Sutrisno untuk memberikan penjelasan tentang pemberian remisi kepada narapidana I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa pada 2009.
Kepala Kemenkum HAM Bali Sutrisno menandatangani petisi pencabutan remisi dan berjanji menyampaikan tuntutan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
"Saya menyatakan, bahwa bersedia membawa dan menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM berupa petisi yang diajukan oleh para jurnalis tetang usul pencabutan remisi terhadap narapidana atas nama I Nyoman Susrama sesuai dengan Kepres nomor 29, tanggal 7 Desember tahun 2018 tentang pemberian remisi terhadap perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara atas kasus pembunuhan jurnalis. Demikianlah pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya-benarnya dan digunakan sebagaimana mestinya," jelas Sutrisno.
Dalam petisi yang diajukan SJB ada tujuh poin dan paling utama adalah menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut remisi melalui Kepres nomor 29 tahun 2018 yang memberi keringanan hukum pada pembunuh jurnalis I Nyoman Susrasma.
Nandhang R. Astika selaku Koordinator aksi menyampaikan, massa aksi menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi kepada pembunuh jurnalis.
"Kita menilai remisi yang diberikan melalui Keppres merupakan langkah mundur untuk kebebasan pers," ucapnya.
Nandhang juga menegaskan, kasus pembunuhan jurnalis Prabangsa adalah satu-satunya kasus kekerasan dan pembunuhan yang terungkap. Dari 8 kasus lainnya di Indonesia yang belum tersentuh hukum. Misalkan kasus Udin, jurnalis Harian Bernas Yogya yang sampai sekarang belum terungkap.
Menurut Nandhang, jika remisi diberikan dan terpidana mendapatkan kemudahan hukum dari semur hidup menjadi 20 tahun penjara penjara, jelas mencederai kebebasan pers.
"Artinya kalau remisi ini tidak dicabut pelaku kejahatan terhadap pers rasa jeranya pasti hilang. Karena apa, ini yang jelas-jelas di vonis bersalah itu mendapat potongan atau pengubahan jenis hukuman," ujarnya.
"Jadi suatu saat, jika jurnalis melakukan peliputan yang berhubungan dengan pemerintah atau pihak-pihak lain yang tidak terima dalam pemberitaan itu. Bisa melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis. Jadi kita akan menolak itu," ujar Nandhang.
Nandhang juga menyatakan, akan terus menuntut pencabutan remisi pembunuhan jurnalis dan pada Hari Jumat depan masa aksi akan kembali untuk meminta hasil dari Kepala Kemenkumham Bali terkait petisi tersebut.
"Petisi itu Senin (28/1) akan dibawa ke Jakarta, dan Jumat kami akan datang lagi untuk meminta hasilnya. Upaya kampanye akan kami tetap lakukan itu, dan kita mengawal dan mendatangi Kemenkumham Bali. Karena mereka yang memberikan usulan untuk lolosnya nama tersebut jadi kita akan terus mendorong itu," ucapnya.
Baca juga:
Menkum HAM Sebut Pembunuh Wartawan Radar Bali Dapat Remisi karena Berkelakuan Baik
JK Soal Pembunuh Wartawan Dapat Grasi: 20 Tahun Sama Saja Seumur Hidup
20 Terpidana Seumur Hidup di Lapas Tanjung Gusta Dapat Grasi
Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril
Jokowi Dinilai Tak Bisa Beri Langsung Grasi untuk Baiq Nuril
Keluarga Abu Bakar Ba'asyir tolak pemberian grasi dari Jokowi