Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Minta Maaf Soal Aturan Wajib Menggunakan Hijab
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menegaskan, pihaknya tidak pernah membenarkan sikap pemaksaan tersebut.
Kabar mengenai siswi non muslim di SMKN 2 Padang dipaksa menggunakan hijab/ kerudung oleh pihak sekolahnya viral di media sosial. Ibu dari siswi tersebut mengunggah video komplain terkait kebijakan itu ke facebook pada Kamis (20/1).
Atas kejadian tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maafnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun edukasi? Pantun edukasi dapat menjadi sebuah nasihat berharga baik anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
-
Bagaimana PUSA memajukan pendidikan di Aceh? Pada perkembangannya, PUSA mengupayakan untuk memajukan bidang pendidikan di Aceh. Tak hanya itu, organisasi ini juga mengembangkan lembaga pendidikan yang sudah lebih dulu berdiri, seperti Lembaga pendidikan Al-Muslim, Normal Islam Institut, Madrasah Diniyah Idi, dan sebagainya.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Kenapa siswa SDN Ambon belajar di lantai? Tidak ada bangku membuat para siswa harus duduk di lantai dan menunduk saat menulis materi pelajaran. Sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang, Banten, tampak memprihatinkan. Puluhan siswa di sana terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di lantai karena tak ada meja dan kursi.
"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan. Dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1).
Dia pun menegaskan bahwa siswi kelas 10 itu akan tetap bersekolah di SMKN 2.
"Ananda (J) tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," lanjut Rusmadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menegaskan, pihaknya tidak pernah membenarkan sikap pemaksaan tersebut.
"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Dia akan menindak tegas pihak sekolah jika melakukan hal itu kembali. Dinas Pendidikan akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.
"Tim ini diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang di luar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
Agar hal serupa tidak terulang kembali, Alfikri akan membuat edaran resmi. Dia juga akan mengkaji ulang dan jika ditemukan aturan yang tidak sesuai.
Pada kesempatan yang sama, Kadis Kominfo selaku Jubir Pemprov Sumbar, Jasman, mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang kewajiban/paksaan bagi seorang non muslim untuk berpakain muslim.
"Pemprov Sumbar tidak membuat kebijakan agar non muslim berhijab. Itu adalah kebijakan sekolah yang akan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Sumbar," kata Jasman.
Dia kemudian menjelaskan terkait aturan memakai pakaian muslim setiap hari Jumat. Dia mengatakan, aturan tersebut sudah ada sejak lama dan tidak bermasalah karena hanya siswa/siswi muslim saja yang berpakain muslim.
"Itu kebijakan Pemko dan saat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum dievaluasi karena memang tidak ada pernah ada masalah," ujarnya.
"Dengan adanya kasus ini, Disdik Sumbar akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan kasus ini tidak terjadi lagi," tutupnya.
Baca juga:
Komisi X DPR Sebut Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang Berlebihan
Subsidi Kuota Belajar Tidak Terpakai Siswa, KPAI Sebut Ada Potensi Kerugian Negara
Kesenjangan Pendidikan Antara Murid Kaya dan Miskin Semakin Besar Selama Pandemi
PPKM Diberlakukan, Jumlah Sekolah Siap Belajar Tatap Muka Tinggal 14 Persen
Bantuan Kuota Data Internet di 2020 Cetak Sejarah