Kepemilikan tanah oleh Keraton Yogyakarta terus digugat
Mereka mempertanyakan status kepemilikan tanah oleh keraton Yogyakarta.
Ratusan warga dan mahasiswa di Yogyakarta menggelar aksi memperingati Hari Tani, yang juga merupakan kelahiran UUPA (Undang-undang Pokok Agraria), Senin (28/9). Para pengunjuk rasa berjalan dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Dimana lokasi Pasar Klithikan di Yogyakarta? Pasar ini memiliki lokasi strategis di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 34 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Di mana sidang perdana SYL digelar? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Humas Aksi, Kus Tri Antoro mengatakan, aksi itu dilakukan guna mendorong supaya UUPA diberlakukan secara menyeluruh di Yogyakarta, sebagaimana Keputusan Presiden tahun 1984.
"Kami mendatangi DPRD karena mereka ini adalah wakil rakyat. Kami mengingatkan agar UUPA ini diberlakukan secara menyeluruh di Yogyakarta. Karena ini ada ancaman pengambilalihan tanah rakyat menjadi tanah milik Keraton Yogyakarta," kata Kus kepada wartawan di sela-sela aksi di kantor DPRD DIY, Senin (28/9).
Kus mengatakan, selama ini ada pengaburan fakta sejarah tentang pertanahan di Yogyakarta. Menurut versi dia, jika dalam perjanjian Giyanti, tanah di Yogyakarta merupakan tanah pemberian dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Keraton Yogyakarta.
"Bukan milik Keraton, tapi pemberian Belanda, sejauh Keraton tunduk kepada Belanda. Kalau memberontak, maka akan diambil lagi. Itu kejadian pada waktu Diponegoro memberontak, tanah Yogyakarta sebagian diambil lagi oleh Belanda," ujar Kus.
Kus juga menuding jika ada Undang-Undang Keistimewaan (UUK) nomor 13/2012 telah diselewengkan. Menurut dia, dalam UUK dijelaskan status Yogyakarta sebagai badan hukum warisan kebudayaan. Namun faktanya, alokasi dana keistimewaan justru dipakai buat sertifikasi tanah diklaim milik Keraton.
"Badan hukum itu ada dua, publik dan swasta. Kalau publik berarti tidak boleh punya aset tanah. Kalau swasta boleh. Keraton ini sebagai badan hukum masuk swasta atau publik? Kalau swasta, dia boleh punya hak milik tanah. Tapi yang jadi masalah, kalau itu swasta, kenapa sertifikasinya pakai dana keistimewaan yang sumbernya dari APBN? Aneh kan," ucap Kus.
Baca juga:
BPN tegaskan WNI nonpribumi tidak berhak memiliki tanah di Yogya
Keraton benarkan warga keturunan tak punya hak milik tanah di Yogya
Ketua Granad tuding Pemda Yogyakarta diskriminatif pada etnis China
Sultan HB X dilaporkan ke Presiden karena gerakan separatis
Geger keraton Yogya & warga soal etnis Tionghoa dilarang punya tanah