Kepentingan umum dalam deponering Abraham Samad & BW dipertanyakan
Deponering suatu perkara hanya bisa dilakukan pada saat yang benar-benar penting dan mengancam jalannya pemerintahan.
Sidang praperadilan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh pemohon dua terpidana korupsi Otto Cornelius Kaligis dan Suryadharma Ali hari ini beragendakan pemaparan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Ficky Fiher selaku kuasa hukum dari OC Kaligis dan SDA mengungkapkan, praperadilan tersebut untuk menguji deponering yang dilakukan Jaksa Agung.
"Deponering itu memang hak jaksa agung, tapi apakah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang? Harusnya ada rekomendasi serta koordinasi dengan lembaga terkait, terus dari DPR sendiri kan bilang lanjut ke persidangan, tapi kenapa dihentikan," kata Ficky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kesalahan Jaksa Agung dalam memberikan deponering ke Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena tidak sesuai dengan keputusan DPR yang mengatakan untuk tetap dilanjutkan kasus tersebut.
"Pihak kejaksaan bilang deponering adalah kepentingan umum, tapi yang mana, padahal DPR kan representasi umum, jadi kelihatan ini artinya bicara wilayah politik. Kita dukung KPK, tapi kalau diproses hukum kita harus sama-sama hormati, takutnya nanti sama kaya kasus BLBI," lanjut dia.
Saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihaknya, Muhammad Rullyandi menyatakan deponering suatu perkara hanya bisa dilakukan pada saat yang benar-benar penting dan mengancam jalannya pemerintahan. Jika Jaksa Agung menilai kasus AS dan BW demi kepentingan negara, maka harus ada bukti yang menunjukkan kasus tersebut demi kepentingan negara.
"Tapi kan ini tidak. Tidak ada urgensi ketatanegaraan tidak ada yang menyangkut kepentingan negara. Semua kepentingan politik," kata Muhammad Rullyandi.
Baca juga:
Saksi sebut ada intervensi Presiden Jokowi di deponering AS dan BW
Kaligis & SDA gugat Kejagung soal deponering AS & BW ke PN Jaksel
Jaksa Agung tegaskan deponering hak prerogatif tertuang dalam UU
Kabareskrim ngotot bawa kasus Samad dan BW ke pengadilan
Reaksi keras Polri tolak Jaksa Agung deponering Samad dan BW
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Siapa yang dititipkan pada Demang Dawangan? Tidak seperti anak pemuka masyarakat pada umumnya, Asrah memiliki perilaku yang nakal dan mendatangkan malu pada keluarganya. Karena keluarganya tak kuat lagi mendidiknya, ia dititipkan kepada Demang Dawangan, seorang pejabat pemerintahan yang dikenal memiliki sikap tegas.