Kepergok, 2 kali kuli bangunan gagal perkosa anak 12 tahun
Pada aksi yang pertama, pelaku dilepas karena tidak ada bukti kuat. Aksi kedua, pelaku tak bisa membantah.
Dua kali melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak 12 tahun, membuat Mariono, asal Desa Pohijo, Kec Sampung, Ponorogo, Jawa Timur meringkuk di tahanan. Dua kali Mariono kepergok nenek korban.
Awal mula kejadian, Mariono yang selama empat tahun kos di rumah nenek korban di Jalan Wonokitri itu tertarik dengan korban.
Medio Agustus 2012 lalu, tersangka tidak bisa menahan nafsunya, dan langsung mencengkeram tangan korban yang tengah sendirian di rumah neneknya itu. "Karena kepergok akan berbuat jahat oleh nenek korban, tersangka langsung lari," ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Kamis (30/5).
Karena tidak ada bukti pemerkosaan waktu itu, keluarga korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Dan tersangka tetap kos di rumah nenek korban. Gagal pada aksi pertama, tak membuat tersangka jera. Dia mencari-cari kesempatan kedua untuk kembali menjamah tubuh korban.
Dan kesempatan itupun tiba. Rabu (29/5), sekitar pukul 19.30 WIB, nenek korban keluar rumah untuk membeli pulsa. Korban pun tinggal seorang diri di dalam rumah. Melihat kesempatan itu, tersangka menyelinap ke dalam rumah korban dan langsung memeluk korban dari belakang.
"Saking eratnya pelukan tersangka, membuat korban tidak bisa bergerak. Kemudian tersangka menciumi leher korban," terang korban.
Mengetahui akan diperkosa seseorang, korban berusaha mengambil handphone di sebelahnya, untuk menelepon sang nenek. Namun, tangan tersangka dengan sigap meraih handphone dari tangan korban dan membuangnya.
Belum tuntas melampiaskan nafsunya, nenek korban datang dan kembali memergoki ulah tersangka. "Kemudian keluarga korban melapor ke polisi yang kemudian ditindak lanjuti dengan menangkap tersangka," kata Suparti.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 2 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun, serta dengan denda maksimal Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tegas Suparti.
Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka mengaku khilaf. "Saya khilaf. Begitu melihat korban tiba-tiba saya ingin menciumnya," aku tersangka.