Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan
Suami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Polisi mengetahui ciri-ciri pelaku dikuatkan dengan keterangan saksi.
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan
Seorang pria inisial DN (25), membunuh istri atasannya, AY (67), karena takut dipergoki mencuri. Pengantin baru itu nekat mencuri di rumah korban karena terlilit utang.
- Terbakar Cemburu, Pria Ini Naik Pitam Lalu Bunuh Mantan Suami Sang Istri
- Buntut Kesal Dicerai, Pria Ini Tusuk Sekeluarga Termasuk Mantan Istri Usai Salat
- Dikenal Riang, Istri Digorok Suami di Bekasi, Kerap Alami KDRT dan Sempat Ingin Cerai
- Dalih Kesepian Ditinggal Istri, Pria Paruh Baya Nekat Cabuli Tetangga
Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan rekaman CCTV.
Polisi mengetahui ciri-ciri pelaku dikuatkan dengan keterangan saksi.
Pembunuhan berawal dari kehebohan warga mendapati korban tewas di rumahnya di Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklingau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (15/11) siang. Tak sampai 24 jam, pelaku diringkus polisi.
Pelaku bermaksud mencuri di rumah korban dengan cara masuk dari pintu belakang. Selak beluk rumah telah diketahui pelaku karena suami korban pernah bercerita kepadanya.
Saat masuk rumah, pelaku melihat korban berada di dapur. Panik dipergoki, pelaku menusuk leher dan tangan korban hingga tewas di tempat.
Suami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
merdeka.com
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka panik begitu melihat korban hendak ke dapur hingga membunuhnya. Dia bermaksud mencuri di rumah itu dengan dalih butuh biaya hidup.
"Dia panik takut dipergoki. Makanya sebelum ketahuan membunuh korban," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, Jumat (17/11).
Dia menjelaskan, tersangka merupakan buruh bangunan yang bekerja dengan suami korban sebagai tukang. Suami korban mengajaknya bekerja membangun sebuah masjid karena kasihan menganggur cukup lama.
"Tersangka baru menikah dan kesulitan keuangan, karena itulah suami korban mengajaknya kerja bangunan sebagai anak buah," kata Robi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Barang bukti disita rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka panik saat melarikan diri.