Kerap Makan Nasi Padang Tanpa Bayar dan Mengemis di Bali, WN India Dideportasi
Sebelumnya, warga asing ini dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam, karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal, ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar.
Seorang pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal India, berinisial PKX (50) dideportasi dari Pulau Bali ke negara asalnya, pada Jumat (16/9). Warga asing itu, dideportasi karena hidup menggelandang dan sering meminta-minta kepada warga.
"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3), Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Jumat (16/9).
-
Kapan deportasi para intelektual Armenia dimulai? Operasi dimulai pada jam 8 malam. Di Konstantinopel, aksi dipimpin oleh Bedri Bey, Kepala Polisi Konstantinopel. Pada malam tanggal 24–25 April 1915, dalam gelombang pertama, 235 hingga 270 pemimpin Armenia di Konstantinopel, pendeta, dokter, editor, jurnalis, pengacara, guru, politisi, dan lainnya ditangkap atas instruksi Kementerian Dalam Negeri.
-
Bagaimana deportasi para intelektual Armenia dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang.
-
Apa saja peninggalan peradaban Hindu yang ditemukan di Demak? Di sana ada arca Durga Mahisasuramardini dari masa klasik. Durga adalah shakti dari Dewa Siwa. Ia terkenal cantik sekaligus perwira karena mampu menghancurkan Mahesa Sura, pangkal dari seluruh kejahatan. Selain di Demak, arca Durga Mahisasuramardini paling terkenal ada di Candi Prambanan, yang lebih dikenal sebagai arca Roro Jonggrang.
-
Apa yang terjadi saat memindahkan Mahameru dari India? “Tetapi masalah belum lagi selesai, karena ternyata Gunung Mahameru itu miring ke arah utara. Diputuskan lah untuk memotong ujung gunung itu, lalu memindahkannya ke barat laut dan diberi nama Gunung Pawitra, Mahameru itu adalah Gunung Semeru, sedangkan Pawitra sekarang dikenal sebagai Gunung Penanggungan,”
-
Bagaimana orang Yahudi di ghetto Warsawa melawan tindakan deportasi? Pemberontakan Ghetto Warsawa dimulai pada 19 April, sehari sebelum dimulainya Paskah, ketika unit terakhir yang tiba untuk mendeportasi disambut dengan penyergapan. Pemberontak membakar tank Jerman, melemparkan granat buatan tangan dan bom molotov ke arah pasukan yang maju dan berhasil menghentikan gerak maju SS sebelum akhirnya memaksa mereka mundur.
-
Di mana rombongan Maharaja dari India Selatan terdampar? Dari catatan sejarah, disebutkan pulau tempat Karo dan Miansari hidup bernama “Perbulawanen” yang memiliki arti perjuangan dan sekarang dikenal sebagai Medan Belawan
Sebelumnya, warga asing ini dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam, karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal, ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar.
Selain itu, diketahui ternyata ia juga kerap meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat. Berdasarkan hal itu, pihak pemilik rumah makan pun melapor ke Satpol PP Kota Denpasar, untuk dapat ditangani.
Kemudian, dari laporan tersebut akhirnya warga asing ini ditangkap oleh petugas Satpol PP Denpasar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Yangbersangkutan, pun diboyong oleh Satpol PP Kota Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada tanggal 6 April 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, warga asing ini pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Februari 2020, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari untuk berlibur di Pulau Bali.
Sementara dalam pengakuan warga asing ini, tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali, ia mengandalkan uang tabungannya. Namun, semakin lama persediaan uangnya semakin menipis dan tidak mencukupi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan berakhir dengan hidup menggelandang.
Selain itu, dia sempat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sampai tanggal 16 April 2020. Namun, sejak itu hingga ia diamankan tidak ditemukan perpanjangan izin tinggal pada paspornya.
"Pada masa itu, Pemerintah Indonesia melalui imigrasi memberikan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia dan belum dapat kembali ke negaranya akibat tidak adanya penerbangan yang beroperasi. Namun, demikian ITKT tersebut tidak secara otomatis didapatkan oleh orang asing, melainkan mereka diharuskan untuk lapor diri ke kantor imigrasi setempat untuk mendapatkan ITKT tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 8 April 2021 menyerahkan warga asing ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.
Selain itu, awalnya warga asing ini tidak mau dipulangkan ke India melainkan ke Amerika Serikat, walaupun pihak Konsulat Jenderal (Konjen) India di Denpasar, bersedia menyediakan tiket pulang baginya. Menurutnya, ia merasa tidak aman kembali ke India, setelah adanya peristiwa kematian ibunya akibat dibunuh oleh orang-orang India di sana.
"Setelah hampir didetensi selama 1 tahun 5 bulan dan rutin diadakan konseling serta dilakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan. Akhirnya, ia bersedia dipulangkan ke negara asalnya, berangkat dari hal tersebut maka diupayakan koordinasi ke pihak Konjen India terkait penyediaan tiket pendeportasiannya," ungkap.
Kemudian, warga asing ini dideportasi ke kampung halamannya di India dengan menggunakan Maskapai Malindo Air dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan nomor penerbangan OD158 yang lepas landas, pada pukul 12.45 Wita, Jumat (16/9).
Warga asing ini, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
(mdk/eko)