Kerudungnya dipakai tutupi mayat, Hamiyeh tak terlibat pembunuhan
Hamiyeh akhirnya dibebaskan polisi pada Jumat (6/2)
Hamiyeh (30), istri Nurokhim tersangka pembunuhan pengusaha kayu Budiono, akhirnya dibebaskan Satreskrim Polres Malang. Namun yang bersangkutan tetap dikenakan untuk wajib lapor.
Hamiyeh sebelumnya disangka ikut membantu suaminya menghabisi korban, mengingat ditemukannya kerudung yang berlumuran darah. Segala kemungkinan didalami polisi dengan mengorek keterangan dari berbagai sumber saksi.
"Bebasnya Jumat (6/2), tapi proses penyidikan kasusnya tetap jalan terus," jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, Sabtu (7/2).
Rokhim membunuh Budiono dengan cara memberi racun di kopi yang disuguhkannya, sebelum kemudian memukulkan tiga kali di kepala bagian belakang, dagu dan sekitar leher korban.
Jasad korban kemudian ditanam di kebun tebu di dekat rumahnya. Selain itu, sepeda motor korban juga ditemukan di rumah tersangka dengan kondisi roda depan sudah dilepas.
Hamiyeh, menurut Wahyu, tidak mengetahui kejadian pembunuhan yang dilakukan suaminya. Dia tengah membantu tetangganya yang sedang punya hajat tahlilan. Sempat pulang sejenak membuatkan kopi, lalu kembali lagi.
Dia baru tahu setelah suaminya bercerita kalau baru membunuh korban. Kerudung yang berlumuran darah, menurut tersangka dipakai untuk menutupi wajah korban yang baru dipukulnya. Karena terus memuncratkan darah, Rokhim mengambil kerudung tanpa sepengetahuan istrinya.
Sementara terkait alat pemukul yang digunakan, memiliki perbedaan dengan hasil autopsi dokter forensik. Rokhim mengaku menggunakan alat pemukul, tapi anehnya bekas luka yang ditinggalkan berbentuk lubang tusuk. Alat yang digunakan diduga berbentuk runcing.
"Tapi bisa saja korban mungkin terbentur dan mengenai bagian runcing. Nanti itu bisa diketahui saat rekontruksi," terangnya.
Rokhim yang merupakan warga dusun Sumbernongko RT 19/ RW 19, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, membunuh Budiono karena urusan jual beli pohon jati. Dia jengkel, karena Budiono yang membeli pohon jatinya, masih dibayar Rp 10 juta tetapi mendesak untuk segera memotongnya. Pohon besar itu disepakati dihargai Rp 26 Juta.
Usai membunuh, Rokhim mengajak istrinya kabur ke Madura, rumah orangtua Hamiyeh di Desa Kompol, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan untuk menghilangkan jejak.