Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar
Hitungan sementara KPK, nilai kerugian negara akibat korupsi Bansos Presiden Jokowi naik dua kali lipat menjadi Rp250 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara akibat korupsi bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo. Hitungan sementara, nilainya naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp125 miliar.
- KPK Ungkap Nilai Kontrak Bansos Presiden Jokowi Rp900 M, Dikorupsi Capai Rp250 M
- Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Presiden Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar, Begini Penjelasan KPK
- KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
- KPK Mulai Usut Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020
Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar
"(Bertambah) Rp250 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi, Senin (1/7).
Tessa menyebut kerugian negara itu berdasarkan penghitungan sementara untuk sejumlah paket Banpres yang dikorupsi. "Pengadaan di tahap 3, 5 dan 6," ucap Tessa.
KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ivo Wongkaren.
Ivo nerupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Dalam modusnya, Ivo menurunkan kualitas Bansos Presiden yang ditujukan kepada masyarakat.
"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi memberikan bantuan terutama saat pandemi covid," imbuh Tessa.
"Terkait isi dari bansos itu bervariasi mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya," ungkap Jubir KPK itu.
Dia memastikan KPK bakal mengusut kasus itu hingga tuntas.
Sebelumnya Jokowi buka suara soal Bansosnya yang telah dikorupsi. Dia mempersilahkan KPK memproses hukum kasus itu.
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi seusai meninjau RSUD Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6).