Kerumunan di Turnamen Futsal, Ketua Panitia Ditahan Polrestabes Medan
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus kerumunan turnamen futsal di GOR Mini, Kompleks Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Willem Iskandar, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang viral di media sosial belakangan ini.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus kerumunan turnamen futsal di GOR Mini, Kompleks Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Willem Iskandar, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang viral di media sosial belakangan ini. Personel kepolisian yang terlibat dalam kegiatan itu juga akan dikenai sanksi.
Tersangka yang ditetapkan yakni Bania Teguh Ginting Suka (44). Warga Jalan Malaka, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur/Jalan Bromo Gang Ikhlas, Medan Denai ini merupakan ketua panitia pelaksana turnamen Fun Futsal Cup yang memunculkan kerumunan. Dia juga diduga telah memalsukan tanda tangan anggota Polri.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
"Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai semalam sudah kita tahan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2).
Riko memaparkan, panitia pelaksana turnamen Fun Futsal Cup diduga telah mencatut nama Polri. Mereka membuat logo seolah-olah kegiatan itu diikuti tim Polda Sumut. Delapan spanduk dengan logo itu telah disita sebagai barang bukti.
Tersangka diketahui membuat permohonan peminjaman GOR mini untuk periode 23-31Januari 2021 ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut. Padahal mereka belum melengkapi persyaratan, seperti izin aparat berwenang dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Sumut.
Untuk memuluskan perizinan dari Dispora Sumut, Bania menyatakan seolah-olah kegiatan itu diselenggarakan Polda Sumut. Dia juga diduga memalsukan tanda tangan dua personel Polri pada dokumen yang diserahkan ke instansi itu.
Pihak Dispora Sumut memberikan syarat untuk peminjaman gedung itu. Salah satunya, pertandingan harus digelar tanpa penonton. "Pada 23-30 Januari betul tanpa penonton. Namun pada final tanggal 31, saudara B melalui medsos Instagram membuat pengumuman akan diadakan pertandingan final. Yang bersangkutan bekerja sama dengan beberapa sponsor. Dari kerja sama itu, tersangka menerima keuntungan Rp12 juta," jelas Riko.
Riko memastikan Polrestabes Medan dan jajaran tidak memiliki tim futsal. Begitu pula dengan polsek di jajarannya.
Sementara pada pertandingan final Fun Futsal Cup yang viral di media sosial, mempertemukan tim dari Polsek Medan Kota melawan Al-Wasliyah Tanjung Balai. Diduga ada personel kepolisian yang turut bertanding. "Kalau ada personel terlibat kita pastikan akan kita proses," jelas Riko.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Sementara untuk Bania dikenakan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. "Untuk pelanggaran prokes maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara," tutup Riko.
Seperti diberitakan, video kerumunan yang terjadi saat laga final Fun Futsal Cup di GOR Mini, Kompleks Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Willem Iskandar, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, mendadak viral. Dalam video itu ditayangkan pertandingan antara tim Polsek Medan Kota melawan Al-Washliyah Tanjung Balai. Tampak pula kerumunan penonton, tanpa protokol menjaga jarak. Bahkan penonton sampai duduk di belakang gawang.
Baca juga:
Polisi Segera Buka Hasil Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Prokes Aksi 1812
PN Depok Gelar Sidang Perdata Gugatan ke Raffi Ahmad soal Kerumunan
Satgas Covid-19: Selama PPKM Jilid I, Banyak Masyarakat Tak Patuh Protokol Kesehatan
Langgar Prokes di Bogor, Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta
Satgas Covid-19: PPKM Tak Efektif Bila Masyarakat Tak Patuh Protokol Kesehatan