Kesaksian Eks Walkot Jakpus: 36 Peserta Maulid di Petamburan Ditindak Langgar Prokes
Hal itu dikatakan Bayu ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal kesepakatan antara Bayu dengan Haris terkait acara tersebut.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Bayu bersaksi untuk terdakwa Haris Ubaidilah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).
Bayu mengungkapkan ada 36 orang peserta yang ditindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2021 itu. Hal itu dikatakan Bayu ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal kesepakatan antara Bayu dengan Haris terkait acara tersebut.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Dari pertemuan itu keduanya sepakat akan menerapkan protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi SAW.
"Sesuai kesepakatan, apa yang bapak lihat? Penerapan prokes?" tanya jaksa dalam persidangan pada Senin (12/4).
"Saya memantau pelaksanaan kegiatan itu terkait tindakan-tindakan yang dilakukan teman-teman. Termasuk sosialisasi oleh teman-teman," jawab Bayu.
Dengan jawaban tersebut, jaksa kembali mempertanyakan kepada Bayu terkait bentuk sosialisisi yang telah dilakukan sebagai langkah pencegahan dikala kegiatan di Petamburan.
"Sosialisasi apa?" tanya jaksa lagi.
"Pelaksanaan tes kesehatan pak. Saya kira dari anggota Satpol PP. (Dilakukan) Sebelum pelaksaan dan sesudah pelaksanaan (Maulid)," kata Bayu.
Jaksa kembali mempertegas pertanyaannya kepada Bayu soal terlaksana atau tidak kesepakatan penerapan protokol kesehatan dalam acara itu. Saat itulah, disebutkan jika ada puluhan peserta acara Maulid yang ditindak karena tak melanggar protokol kesehatan.
"(Ditindak) 36 orang pak, yang tidak melaksanakan prokes yang ditindak oleh anggota," kata Bayu.
"Ditindak saat pelaksanaan atau sebelum?" tanya jaksa.
"Disaat pelaksanaan," jawab Bayu.
Lebih lanjut, jaksa kembali menanyakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan seperti apa yang dilakukan oleh 36 peserta hingga dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP.
"Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak pakai masker tidak benar memakai masker, berkerumun tidak jaga jarak yang semuanya meliputi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Bayu.
Namun demikian, Bayu tidak menjelaskan secara detail pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 36 orang peserta. Karena dirinya hanya mendapatkan laporan secara lisan oleh anggotanya yang dilapangan.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang telah diperiksa yakni Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.
Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan yanh diperiksa yakni Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Wali Kota Jakpus 25 November 2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Rizieq ke Eks Kapolres Jakpus: Apakah Ada Klaster Covid-19 Maulid Petamburan ?
Dikonfrontir, Rizieq Cecar Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Kerumunan di Petamburan
Rizieq Tanya Saksi Soal Pengumuman Mahfud MD Perbolehkan Penjemputan di Bandara
Bima Arya Belum Terima Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Rizieq Syihab
Manajer Bandara Soekarno-Hatta Sebut Ratusan Ribu Massa Rizieq Sudah Ramai H-1
Alasan Mantan Kapolres Jakarta Pusat Tak Bubarkan Acara Rizieq di Petamburan