Kesal Kalah Duel, 6 Pemuda di OKU Timur Keroyok Pendukung Rival hingga Kritis
Duel satu lawan satu di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berbuntut pengeroyokan. Enam pemuda dari pihak yang kalah bertarung melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya pendukung rival mereka hingga kritis.
Duel satu lawan satu di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berbuntut pengeroyokan. Enam pemuda dari pihak yang kalah bertarung melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya pendukung rival mereka hingga kritis.
Empat di antara enam tersangka pelaku telah ditangkap polisi, yakni: Juni Purnama Sahputra (19), Rio Martin (18), Nurul Huda (20), dan Yuda Indila Pratama (19), semuanya warga Way Kanan, Lampung. Dua pelaku lagi masih buron, yakni SM (19) dan RZ (25).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pengeroyokan bermula saat korban bernama Apin Saputra (25) menyaksikan temannya bertarung satu lawan satu di hutan kota Pemerintah Kabupaten OKU Timur di Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kamis (26/8) malam. Temannya yang dia dukung menang dalam duel itu.
Pemuda yang kalah duel lantas mengajak teman-temannya melakukan penyerangan. Apin pun menjadi sasaran. Dia dikeroyok
Pelaku menusuk pinggang Apin dari belakang. Ada pula yang membacok kepala pemuda itu dengan parang. Yang lain memukul menggunakan tangan kosong.
Korban mengalami luka serius di pinggang dan kepala. Dia dilarikan ke klinik terdekat untuk perawatan lebih lanjut karena banyak mengeluarkan darah.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, salah satu tersangka atas nama Juni Purnama Sahputra ditangkap lebih dulu beberapa jam usai kejadian. Dari pengembangan, tiga tersangka lain diringkus tak lama berselang.
"Empat tersangka kami amankan dan tinggal memburu dua pelaku lagi yang semuanya sekawan," ungkap Edi, Rabu (1/9).
Para tersangka berdalih emosi lantaran temannya kalah berduel dengan rekan korban. Emosi mereka semakin tersulut begitu temannya meminta bantuan untuk melakukan penyerangan.
"Tadinya ada yang berkelahi secara duel, yang kalah kesal lalu mengajak para tersangka menyerang," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Barang bukti disita sebilah pisau dan helm yang terdapat bekas bacokan.
Baca juga:
Diupah Rokok 1 Bungkus, Pengeroyok Tahanan Polres OKI hingga Tewas Jadi 20 Orang
Niat Lerai Tawuran, Ketua RW di Bekasi Dibacok
Pemotor Pengantar Jenazah Bertindak Arogan Keroyok dan Rusak Mobil Anggota TNI
Keroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli, 7 Warga Surakarta Ditangkap
Keroyok Teman Sel hingga Tewas, 12 Tahanan Polres OKI jadi Tersangka