Kesal Kena Razia Masker, Motif Pria di Aceh Selatan Hina Polisi & Bendera Merah Putih
MU (20) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan pada Selasa (14/9) malam. Pria ini diduga telah melontarkan kata-kata hinaan terhadap polisi dan dan Bendera Merah Putih melalui video media sosial TikTok yang kemudian menjadi viral.
MU (20) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan pada Selasa (14/9) malam. Pria ini diduga telah melontarkan kata-kata hinaan terhadap polisi dan dan Bendera Merah Putih melalui video media sosial TikTok yang kemudian menjadi viral.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan pria berprofesi sebagai nelayan itu membuat konten tersebut karena merasa kesal terhadap polisi yang kerap melakukan razia penggunaan masker.
-
Di mana TikTok tersedia? TikTok tersedia di lebih dari 150 negara dan dalam 75 bahasa, menjadikannya platform global yang dapat diakses oleh hampir semua orang di dunia.
-
Kenapa TikTok memulai gerakan #SalingJaga? Tujuan Gerakan #SalingJaga TikTok sebagai platform distribusi video singkat terdepan, mengadakan inisiatif proaktif lewat gerakan #SalingJaga ini bukan tanpa tujuan. Sebaliknya, gerakan ini dibuat untuk melindungi integritas Pemilu 2024 dan melawan misinformasi.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam gerakan #SalingJaga TikTok? Menariknya, dalam video #SalingJaga ini, TikTok gandeng banyak figur publik dan kreator dari berbagai latar belakang profesi dan generasi. Ada aktor muda Angga Yunanda, motivator Merry Riana, serta kreator konten Sania Leonardo dan Dims The Meat Guy.
-
Kapan gerakan #SalingJaga TikTok akan berlangsung? Tak terasa 2023 akan berakhir dalam hitungan hari, itu artinya 2024 siap menyambut di depan mata. Namun, ada yang menarik di tahun 2024 nanti, apa lagi kalau bukan adanya pesta demokrasi di negeri ini.
-
Apa saja yang dilakukan dalam kampanye #SalingJaga TikTok? Lewat video gerakan #SalingJaga pula, TikTok ingin mengingatkan komunitas dan masyarakat luas, agar lebih berhati-hati saat menciptakan, mengonsumsi, ataupun membagikan konten di platform digital dan media sosial.
"Sakit hati dan dongkol (kesal) dengan polisi, karena setiap saat Polri selalu razia persuasif dan edukasi masyarakat agar memakai masker," kata Winardy saat dihubungi, Jumat (18/9).
Akibat gencarnya razia, MU juga pernah terjaring petugas karena tidak menggunakan masker.
"Yang bersangkutan pernah kena razia dan yang bersangkutan enggak mau memakai masker. Selain itu yang bersangkutan juga dongkol dengan pemerintah atas kebijakan prokes," ujarnya.
Atas perbuatan itulah, pria tersebut dikenakan Pasal 24 huruf a dan Pasal 207 KUHP.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dan Pasal 207 KUHP," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Aceh Selatan menciduk seorang pria inisial MU (20) karena diduga melontarkan kata-kata hinaan terhadap polisi dan dan Bendera Merah Putih melalui video media sosial TikTok.
Dalam video yang dilihat merdeka.com, pria itu menyampaikan kata-kata makian terhadap polisi dan bendera Merah Putih di atas boat di tengah laut. Video tersebut di unggah ke akun Tiktok @agas859.
"Iya, (pria itu) sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Winardy pada Rabu (15/9).
Baca juga:
Pria Aceh Selatan Diciduk Diduga Hina Polisi dan Bendera Merah Putih di TikTok
Kasus Perusakan Bendera Merah Putih, 7 Pelajar di Gunungkidul Tidak Ditahan
Gelar Akademik Palsu, Ketua Paguyuban Kandang Wesi Garut Kembali Ditangkap Polisi
Terjadi Lagi & Tuai Kecaman, Wanita Menghina Lambang Negara Bilang Pancasila Sampah
Heboh Perempuan di Karawang Lecehkan Pancasila, Diduga Gangguan Jiwa
Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Siswa SMP, KPAI Minta Ortu Awasi Penggunaan Gadget