Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
- Kelakuan Maling Tak Punya Perasaan, Ditinggal Pemilik Memancing Sepeda Motor Malah Hilang Rodanya
- Kesal Ajakan Rujuk Berkali-kali Ditolak, Kades Ancam Bunuh dan Bawa Motor Mantan Istri
- Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Ngumpet di Kandang Ayam saat Dikejar Warga
- Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
RN diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Plaju, Palembang. Penangkapan tak lama setelah laporan ayahnya masuk ke meja polisi.
Dalam laporan ayahnya, RN telah berulang kali menggelapkan motor korban. Motor itu sengaja ia gadaikan kepada teman-temannya dengan imbalan tak seberapa.
Terakhir, tersangka menggadaikan Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi BG 6305 DC milik korban seharga Rp500 ribu, Senin (15/1). Tersangka awalnya pura-pura meminjam untuk suatu keperluan.
Saat pulang, korban menanyakan keberadaan motornya. Dengan santai, tersangka menjawab sudah digadaikan kepada temannya.
"Korban mengaku beberapa kali motornya digadaikan tersangka diam-diam," ungkap Kapolsek Plaju Palembang AKP Hendri Permana, Jumat (19/1).
Tersangka berdalih uang gadaian itu ia habiskan hanya untuk makan, bukan berjudi. Namun kelakuannya membuat ayahnya kesal.
Penyidik awalnya meragukan laporan BH karena kaget terlapor adalah anak kandungnya sendiri. Namun para saksi menyebut kelakuan tersangka memang di luar batas.
"Baru kali ini korban melapor karena tak tahan lagi, selama ini dia cukup sabar meladeni anaknya," kata Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita sepeda motor korban yang digadaikan tersangka.