Kesalahan Redaksional UU Cipta Kerja, Pejabat yang Siapkan Draf Dijatuhi Sanksi
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung memperbaiki kekeliruan redaksional dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung memperbaiki kekeliruan redaksional dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono menjelaskan, pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf UU pun sudah diberikan sanksi disiplin.
"Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," kata Eddy dalam keterangan pers, Rabu (4/11).
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan Cak Imin menyampaikan kritiknya terhadap UU Omnibus Law Ciptaker? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa kritik Cak Imin terhadap UU Omnibus Law Ciptaker terkait investasi? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
Dia menjelaskan, langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes atau nihil kesalahan untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan. Peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.
"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata," kata Eddy.
Dia menegaskan, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis. Tetapi Eddy menjelaskan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki agar tidak terulang kembali.
"Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," ungkap Eddy.
Penjelasan Baleg
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) tidak mengatur dengan tegas perbaikan undang-undang setelah diundangkan. Supratman mengatakan, hanya tidak boleh ada perubahan substansi.
"Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (4/10).
Supratman mengatakan, perbaikan redaksional sudah pernah dilakukan sebelumnya. Supaya polemik tidak semakin panjang, Supratman meminta DPR dan pemerintah segera koordinasi untuk melakukan perbaikan.
"Perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu. Nah untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh," ujar politikus Gerindra ini.
Menurutnya, meski tidak diatur dalam UU PPP perbaikan redaksional tidak menyalahi aturan. Justru jika diatur maka bisa menjadi pelanggaran.
"Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga," ucap Supratman.
(mdk/noe)