Ketagihan nonton video porno, alasan MST cabuli bocah 1 SD
Ketagihan nonton video porno, alasan MST cabuli bocah 1 SD. Pelaku yang merupakan warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap mengaku mulai ketagihan memutar video porno sejak tak lagi berhubungan intim dengan istrinya.
Akibat keranjingan menonton video porno, menjadi alasan MST (35) melakukan tindakan pencabulan pada AD yang baru duduk kelas 1 SD berusia 8 tahun. Pelaku yang merupakan warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap mengaku mulai ketagihan memutar video porno sejak tak lagi berhubungan intim dengan istrinya.
"Nafsu birahi saya muncul ketika melihat AD cuci tangan di kamar mandi. Saya tiba-tiba membayangkan film porno yang pernah saya tonton," aku MST kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Supriadi SH SIK menjelaskan bahwa pelaku sudah beristri dan dikarunia seorang anak perempuan usia 3 tahun. Pelaku mengakui bahwa selama ini tidak pernah berhubungan intim dengan istrinya, sehingga menyenangkan diri dengan menonton video porno.
Di depan penyidik pelaku mengaku, pengaruh film itulah yang membuatnya mencabuli AD. Saat melakukan tindakan biadabnya, MST sempat mengancam agar korban diam.
"Pelaku juga memutarkan video porno di handphonenya memaksa korban menonton", kata Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.