Ketahui Rekan Ditangkap Polisi, Pencuri & Pemerkosa Remaja di Bekasi Kabur ke Bogor
RTS, sambung Yusri, menggunakan hasil curiannya selama ini untuk membeli narkoba.
Polda Metro Jaya menangkap RTS, pelaku pencurian sekaligus pemerkosaan ASA, remaja di Bekasi. RTS kabur ke Bogor usai mengetahui rekan komplotannya ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bertugas untuk memberikan contoh dan edukasi kepada anak? Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis
-
Siapa yang berperan dalam mengasuh anak di masa prasejarah? Ayah-ayah pada masa prasejarah lebih terlibat daripada yang kita kira. Jika orang dewasa tinggal dekat dengan anak-anak, mereka semua secara praktis menjadi orang tua pengganti.
-
Di mana anak-anak pengupas kerang bekerja? Dengan penghasilan rata-rata Rp 30 ribu per hari, para buruh pengupas kerang hijau di Muara Angke harus bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
"Sehingga dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya. Dari hasil laporan masyarakat yang melihat RTS di daerah sana kemudian kita amankan dan kita sudah bawa ke sini," ujarnya, Kamis (20/5)
RTS, sambung Yusri, menggunakan hasil curiannya selama ini untuk membeli narkoba.
"Hasil keterangan awal bahwa memang lokasi-lokasi yang dia lakukan pencurian termasuk di daerah Bekasi ini dia random saja. Karena memang sebagai tambahan bahwa hasil daripada setiap pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini dia gunakan untuk bersenang-senang dan juga digunakan untuk mobilitas narkotika, karena seluruhnya ini positif mengndung amfetamin dan metafetamin," ungkapnya.
"Jadi dia gunakan untuk beli sabu-sabu kemudian sasaran juga random yang kemudian dia melihat ada peluang untuk atau kesempatan untuk ketemu niatnya memang melakukan pencurian mungkin kesempatannya ada, seperti AC, besi-besi yang menganggur di halaman rumah yang bisa dijadikan uang termasuk yang terakhir ini juga sama, dia melompat dia temukan ada ventilator yang memang rusak jadi dia masuk ke dalam," sambungnya.
Kasus ini sendiri, papar Yusri, masih terus didalami oleh aparat kepolisian. Terlebih, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.
"Karena pengakuannya baru lima kali melakukan pencurian, ini akan kita persangkakan 365, kemudian 285 juga di Pasal 76d juncto Pasal 81 di UU Perlindungan Anak. Kenapa kita kenakan UU perlindungan anak, karena korban yang diperkosa ini anak dibawah umur, kita akan jerat dan kita akan ancam disini ancamananya 12 tahun penjara," paparnya.
"Kami masih mendalami lagi, apakah kemungkinan akan kita lapis dengan pasal yang lain, ini masih terus kita lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, termasuk teman-temannya yang pernah dilakukan upaya pencurian-pencurian yang lain ini masih kita dalami," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sekaligus melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Bintara I No 99 Rt 08/02, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua pelaku diketahui berinisial RP (29) dan AH (35) dan satu orang DPO berinisial RTS (27).
Yusri mengatakan, kejadian bermula saat RTS bertemu dengan RP di daerah Artha Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 20.00 Wib. Pertemuan saat itu untuk melakukan pencurian.
"Selanjutnya tersangka RP dan tersangka RTS meminjam motor Honda Supra X 125 warna merah milik tersangka AH. Setelah dipinjamkan motor, kemudian tersangka RP diboncengi oleh tersangka RTS menuju rumah tersangka RTS untuk mengambil tang yang akan digunakan untuk melakukan pencurian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).
Selanjutnya, RTS dan RP pun langsung pergi menuju lokasi kejadian yakni Bintara, Bekasi Barat dengan menggunakan motor yang dipinjam dari AH.
"Sesampai di jembatan yang terletak di atas jalan tol di daerah Bintara, tersangka RTS bersama dengan tersangka RP berjalan kaki menuju bawah jembatan tersebut dilanjutkan dengan menyeberangi jalan tol untuk mencari rumah yang akan dijadikan target dengan dengan melewati rawa-rawa," ujarnya.
Kemudian, RTS pun menargetkan sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian di atas tersebut. Selanjutnya, ia meminta RP untuk menunggu dan mengawasi situasi sekitar dari luar rumah.
"Selanjutnya tersangka RTS memanjat tembok belakang rumah dan masuk melalui lubang ventilasi yang ada di bagian atas belakang rumah tersebut dan tersangka RP menunggu di semak-semak yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi," jelasnya.
Setubuhi Anak di Bawah Umur
Saat RTS masuk ke dalam rumah korban, sekitar pukul 04.30 Wib. Korban berinisial ASA (15) saat itu tengah melihat Tiktok di handphone miliknya tersebut.
"Sekira pukul 04.30 Wib, korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tidur di atas kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri, lalu tiba-tiba tersangka RTS datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban," ucapnya.
"Selanjutnya tersangka RTS membisikkan ke telinga korban 'mau dibunuh atau diperkosa'. Setelah itu tersangka RTS memperkosa korban ASA, dan tindakan tersebut diakhiri dengan tersangka RTS mendorong kepala korban ke kasur sambil berkata 'jangan nengok atau enggak dibunuh'," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.
Baca juga:
Polisi Tangkap RTS, Pencuri & Pemerkosa Remaja di Bekasi
Detik-Detik RTS, Pencuri yang Perkosa Remaja di Bekasi Dibekuk Polisi
Kasus Pemerkosaan Remaja di Bekasi, Pelaku RTS Terus Dikejar Polisi
Polisi Buru Satu Pelaku Pencuri dan Pemerkosa Anak di Bekasi, Dua Rekannya Ditangkap
Polisi Beberkan Rekam Jejak Dua Orang Jaringan Pelaku Pencurian di Bekasi
Kondisi Korban Pemerkosaan di Bekasi Mulai Membaik, Tetapi Masih Syok
Seorang Siswi SD di Klungkung Bali Dicabuli Pacar Ibu
Polisi Lakukan Trauma Healing Terhadap ABG Korban Pemerkosaan di Bekasi