Ketua DPR minta KPU baca lagi sumpah jabatan karena larang eks koruptor nyaleg
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membaca kembali sumpah jabatan sebelum membuat aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam rancangan PKPU. Saat dilantik, kata Bambang, komisioner KPU disumpah untuk menjalankan UU.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membaca kembali sumpah jabatan sebelum membuat aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam rancangan PKPU. Saat dilantik, kata Bambang, komisioner KPU disumpah untuk menjalankan UU.
"Pokoknya seluruh anggota KPU saya minta baca kembali sumpah jabatannya ketika mereka disumpah. Dalam sumpah mereka jelas bahwa saya disumpah akan melaksanakan UU selurus-lurusnya," kata Bamsoet sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
Untuk itu, Bamsoet menegaskan, KPU harus menjalankan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelum membuat aturan yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg di Pemilu Serentak 2019.
Dalam UU Pemilu disebutkan mantan napi korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif dengan syarat harus dipublikasikan pada masyarakat. Payung hukum ini yang menjadi dasar sikap dari DPR dan Bawaslu untuk menolak usul KPU melarang eks napi korupsi menjadi caleg.
"Nah kalau dia sudah paham itu maka dia harus mengamalkan UU Pemilu yang menjadi tugasnya," tegasnya.
"Nah kalau dia membuat UU ya kita ubah dulu UUD 1945. Kita beri hak untuk KPU salah satu yang berhak mengubah UU, selain DPR yang bisa mengubah juga KPU. Kalau masyarakat mau," sambung Bamsoet.
Bamsoet setuju dengan ide Presiden Joko Widodo untuk memberikan tanda bagi para caleg yang dulu pernah berstatus narapidana korupsi. UU Pemilu, kata dia, telah mensyaratkan agar eks koruptor yang maju menjadi caleg harus mengumumkan kasus yang pernah membelitnya.
"Dalam UU pemilu jelas bahwa mantan napi termasuk napi koruptor boleh kalau sudah punya jeda 5 tahun dan mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara selama kasus apa itu diumumkan. Itu lah tandanya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
Baca juga:
Soal PKPU, Ketum PPP sebut KPU harus siap digugat oleh para mantan napi korupsi
Jokowi menolak, independensi KPU diuji
Eks koruptor jadi caleg, rakyat akan nilai komitmen Jokowi berantas korupsi
Meski rawan digugat, tapi Ketum PKB dukung eks napi korupsi dilarang nyaleg
KPU teken kerja sama dengan Kementerian PPPA dan PT Pos Indonesia