Ketua DPR sebut revisi UU KPK untuk menguatkan
Prioritas revisi terkait Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada empat poin yang menjadi prioritas penggodokan tersebut, yaitu terkait Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan empat poin tersebut masih menjadi pembahasan alot di lembaga wakil rakyat ini dan tidak ada yang dilebihkan dan tidak pula dikurangi. Revisi ini semata untuk menguatkan KPK, bukan sebaliknya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
"Pokoknya soal mekanismenya, soal SOP nya. Cuma empat hal itu. Tujuan kita untuk menguatkan KPK," ujar Akom sapaan akrab Ade Komarudin di Kompleks Kepresidenan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2).
Di tengah-tengah penjelasannya, Akom sempat berguyon dengan awak media terkait kapan revisi undang-undang KPK ini akan rampung.
"Ikan sepat ikan bagus, lebih cepat lebih bagus," berikutnya dia meminta awak media untuk sabar menunggu keputusan DPR.
Berbeda dengan alasan DPR dalam merevisi undang-undang KPK, Indonesian Corruption Watch (ICW) malah menilai langkah pemerintah dan DPR membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai upaya pelemahan. Revisi tersebut dinilai sebagai bagian dari barter kepentingan antara pemerintah dan DPR.
Peneliti dari divisi hukum dan monitoring peradilan ICW Lalola Easter mengatakan ada dua alasan revisi undang-undang KPK harus ditolak yaitu, pertama, substansi revisi UU KPK versi DPR adalah melemahkan posisi KPK.
"Beberapa bentuk pelemahan tersebut di antaranya adalah terhapusnya kewenangan penuntutan KPK, pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas, serta KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan terhadap target pelaku terduga koruptor," ujarnya beberapa pekan lalu.
Alasan kedua, percepatan revisi UU KPK dicurigai adalah bagian dari barter dengan regulasi lain. Salah satu regulasi yang masuk daftar prioritas oleh pemerintah dan DPR RI adalah revisi KUHP. Namun ICW melihat, proses pembahasan revisi KUHP sendiri masih pada pembahasan awal dan jauh dari kata selesai.
Dia mengingatkan, pembahasan revisi UU KPK di DPR sangat mungkin tidak terkontrol atau menjadi bola liar. Meski pemerintah dan DPR setuju revisi UU KPK terbatas hanya empat isu tersebut, namun DPR melalui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menyatakan tidak bisa memastikan bahwa pembahasan revisi UU KPK hanya akan mengakomodasi usul KPK.
(mdk/hhw)