Ketua DPR sepakat libatkan TNI dalam pencegahan terorisme
Ketua DPR sepakat libatkan TNI dalam pencegahan terorisme.Di sela-sela buka puasa, Novanto sapaan akrabnya mengaku berdiskusi dengan Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto mengenai revisi UU Terorisme. DPR dan pemerintah sudah sepakat mengenai wacana pelibatan TNI dalam pencegahan terorisme.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Dalam UU ini, diwacanakan TNI dan Polri akan berkolaborasi mencegah praktik terorisme. Keterlibatan kedua lembaga tersebut dipandang sangat penting. Pimpinan DPR setuju usulan pemerintah melibatkan tentara dalam pencegahan terorisme.
"Karena TNI dan Polri ini memang (dibutuhkan untuk mencegah dan memberangus pelaku terorisme), kita sama-sama, betul-betul (tahu) masalah terorisme merupakan ancaman bersama dan harus kita tumpaskan," kata Ketua DPR Setya Novanto usai buka bersama pimpinan lembaga dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Di sela-sela buka puasa, Novanto sapaan akrabnya mengaku berdiskusi dengan Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto mengenai revisi UU Terorisme. DPR dan pemerintah sudah sepakat mengenai wacana ini.
"Presiden juga sudah menyampaikan, ini saya rasa harus dilaksanakan bersama demi kepentingan bangsa dan negara. Karena ini merupakan ancaman yang harus kita laksanakan bersama, kita di DPD juga ketua MPR dan DPR sama-sama kompak untuk melaksanakan ini," ujar Novanto.
Novanto berjanji mendorong komisi I dan III untuk segera mengesahkan revisi UU Terorisme. Dengan demikian setiap tindakan yang diambil TNI dan Polri dalam menangkal terorisme sesuai koridor hukum. "Semakin cepat (disahkan revisi UU Terorisme) semakin baik mudah-mudahan," ucapnya.
Terpisah, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah dan pimpinan lembaga sepakat mempercepat revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Terorisme adalah musuh bersama yang harus ditumpas.
"Kita semua sepakat teroris itu musuh bersama, dan ini memerlukan payung hukum yang kuat, undang-undang teroris itu. Oleh karena itu, kita semua sepakat agar undang-undang teroris di komisi I dan III agar bisa diselesaikan device Seperti apa di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan meminta pemerintah untuk tidak melibatkan militer dalam revisi UU terorisme No 15 tahun 2003. Mereka merasa bahwa militer sebaiknya dipakai untuk diperbantukan.
Mereka menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sebab sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2017 mengatakan perlunya pelibatan militer (TNI) dalam revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mengacu pada pasal itu sebenarnya presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.
"Dalam praktiknya selama inipun, militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso," kata Kepala Divisi Pusat Riset San Pengembangan LBH Pers, Asep Komaruddin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Baca juga:
Masyarakat minta militer tak dilibatkan di revisi UU terorisme
Pimpinan DPR setuju TNI dilibatkan berantas teroris
Jenderal Mulyono: TNI kalau di hutan itu segar, kaya lagi Idul Fitri
Pemerintah tak boleh asal libatkan TNI dalam berantas teroris
Menhan sebut terorisme ancaman negara, TNI layak dilibatkan