Ketua DPRD Solok Dipolisikan Terkait Penggunaan Plat Bodong Mobil Dinas
Laporan dilayangkan anggota Komisi II DPRD Solok.
Polisi mengusut laporan dugaan penggunaan plat bodong mobil dinas dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan itu masih bersifat aduan, dan masih dipelajari polisi.
"Masih kita pelajari, ini sifatnya masih aduan ya, nanti akan dipejalari terkait persoalan tersebut," kata Satake di Padang, Senin (17/1).
-
Di mana letak Lapangan Terbang Gorda? Letaknya di Desa Lamaran Berdasarkan hasil penelusuran, lapangan terbang Gorda berada di Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
-
Di mana letak KWT Mina Lestari 012? Masyarakat bisa datang langsung ke KWT Mina Lestari, Jalan Mina Raya II RW 012, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, jam berapa pun untuk menikmati terapi Leuhang
Dia mengatakan, jika laporan itu dilakukan anggota Komisi II DRPD Kabupaten Solok Septrismen ke Polda Sumbar. “Benar, dilaporkan pada Kamis (13/1) kemarin," ujar Satake.
Adapun isi laporan itu terkait adanya dugaan penggunaan nomor kendaraan palsu yang digunakan pada mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Kuasa hukum pelapor (Septrismen), Suharizal menyebutkan, jika kliennya melaporkan hal ini, lantaran telah banyaknya laporan di masyarakat kepada kliennya. Sebagai anggota legislatif, yang bertugas penampung aspirasi dan pengaduan masyarakat dia berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, apalagi terkait dengan penggunaan keuangan daerah.
"Benar klien saya membuat pengaduan ke Polda atas tindakan Ketua DPRD yang menggunakan plat nomor polisi yang diduga palsu kepada kendaraan dinas resmi DPRD, di mana beliau sebagai anggota DPRD yang terkait dengan bidangnya di Komisi II yakninya pengawasan terhadap aset-aset daerah," kata Suharizal terpisah.
Dia menyebut, jika pelapor melaporkan Ketua DPRD terkait dengan dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. "Nomor resminya adalah BA 3 H, (dan) plat merah. Namun diganti dengan BA 1032 DH," kata Suharizal.
Dia melanjutkan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah).
"Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II," ujar dia.
Dia mengatakan, jika mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok itu merupakan aset daerah, dan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Menurutnya, perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja.
"Nomor polisi BA 1032 DH, tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenangannya karena mobil tersebut (merupakan) milik aset daerah, namun dia pergunakan pelat yang diduga palsu," kata Suharizal.
Baca juga:
Rachel Vennya Kembali Diperiksa Karena Pakai Mobil Plat 'RFS', Ternyata Ini Alasannya
CEK FAKTA: Tidak Benar di Pelat Ada Kode Khusus Bedakan Kendaraan Cash atau Kredit
Pemilik Jadi Tersangka, Ini Kabar Terbaru Kasus Mobil Pelat Rusia Bodong di Medan
Kasus Dokter di Medan Pakai Plat Mobil Bodong Konsulat Rusia, Ini Fakta Terbarunya
Polisi Cegat Fortuner Berplat Dinas Polri di Jaktim, Pengemudi Diamankan
Analisa Wanita Nekat Pamer Pelat TNI Bodong, Antara Bangga dan Ingin Terlihat Hebat