Ketua Komisi C DPRD Kudus disebut kecanduan sabu
Kabarnya, politikus PDI Perjuangan itu bakal masuk rehabilitasi.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, Agus Imakudin, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah diduga masuk dalam golongan pecandu sabu.
"Dari keterangan yang bersangkutan sudah lama pakai," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Komisaris Besar Tri Agus Heru Prasetyo di Semarang, Rabu (27/7).
Menurut Tri, Agus diketahui memakai sabu dua hingga tiga kali sepekan. Dia menyatakan proses hukum terhadap Agus tetap dilakukan. Namun, politikus PDI Perjuangan itu nampaknya juga bakal direhabilitasi.
"Akan di-assessment setelah seluruh proses selesai," ujar Tri, seperti dilansir dari Antara.
Agus ditangkap BNN Provinsi Jawa Tengah pada Senin (25/7). Agus ditangkap saat mengendarai mobil bersama seorang wanita diduga selingkuhannya, di Blok N, Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Dari Agus, disita sabu 0,9 gram disembunyikan di sikat gigi lipat. Dari pengembangan kasus, BNN juga menangkap seorang bandar berinisial F alias M. Polisi menyita empat paket sabu 3,9 gram dari bandar itu.